INDRAMAYU, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto (36), berdua pidana Wafat.
Tuntutan itu dibacakan bagian dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
bagian dalam perkara Nan Baju, terdakwa Priyo baik Setiawan (30) dituntut extra tidak berat banget, Merupakan pidana penjara selama 20 tahun.
Perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan jaksa, mulai dari peran bagian dalam perkara, sikap selama persidangan, hingga kontribusi terdakwa bagian dalam membongkar bukti kasus.
lafal juga: Reaksi Ririn Terdakwa Pembunuh Sekeluarga Indramayu Dituntut Pidana Wafat: Telan Ludah, Lemas, Priyo damai
Alasan Jaksa Tuntut Wafat Ririn bagian dalam Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
JPU menegaskan Ririn Rifanto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan menewaskan lima orang bagian dalam Esa keluarga.
Jaksa mengukur Tak Eksis Esa pun hal Nan meraih meringankan hukuman Ririn.
Sebaliknya, JPU menemukan sejumlah keadaan memberatkan Nan sebagai Asas tuntutan pidana Wafat.
Ririn dikatakan mengerjakan pembunuhan secara sadis, melarikan diri setelah peristiwa, menghapuskan barang kabar, serta Berikhtiar mengambinghitamkan saksi bernama Evan agar disangka sebagai pelaku pembunuhan.
JPU juga mengukur Ririn berbelit-belit selama persidangan dan Tak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Ririn dikatakan menguji mengaburkan bukti persidangan berdua menuding empat orang bernama terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko sebagai pelaku sebenarnya.
Tudingan itu dinilai jaksa Membikin perkara makin rumit dan menimbulkan kegaduhan di center masyarakat.
“JPU menuntut Agar majelis hakim PN Indramayu Nan memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana Wafat,” ucapan JPU, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.
Ririn Tetap Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga
Meski dituntut hukuman Wafat, Ririn tetap menolak sebagai pelaku pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu.
Kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya, berucap kliennya Tetap pada pendiriannya bahwa ia Tak terlibat bagian dalam pembunuhan tersebut.
“Terdakwa seorang diri Tetap Tak mengakui. gua telah selidik berapa kali, di lapas juga gua selidik, ucapan Ririn, Beliau bukan pelakunya,” kata Jerry kepada Kompas.com.
Jerry berucap, pihaknya memercayai keterangan Ririn.
Ia juga menyebut Tetap Eksis kemungkinan pelaku lain Nan belum terungkap bagian dalam perkara tersebut.
“dikarenakan itu, gua juga berkeyakinan Ririn bukan pelakunya, tetapi Eksis pelaku lain Nan belum terungkap Tiba sekarang,” ujarnya.
Terkait tuntutan pidana Wafat, Jerry memutuskan menyerahkan keputusan penutup kepada majelis hakim.
“(Hukuman) itu gua serahkan kepada majelis hakim di masa depan. Kalau jaksa Niscaya akan menuntut kesalahan,” ujarnya.