Ngawur Ririn Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Wafat



Jakarta

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin berbarengan hukuman pidana Wafat. Jaksa meyakini Ririn terlibat internal pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Dilansir detikJabar, Jumat (19/6/2026), tuntutan tersebut dibacakan internal sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6). internal persidangan, jaksa mengatakan Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan terlibat internal pembunuhan berencana Nan menewaskan lima korban, termasuk anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Supramurbada mengatakan seluruh unsur pasal Nan didakwakan telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap selama alur persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melaksanakan tindak kekerasan terhadap anak Nan berujung pada Mortalitas.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tak Eksis alasan Nan mendapatkan membebaskan maupun menekan pertanggungjawaban pidana Kerabat Ririn Rifanto,” ujar Eko kepada detikJabar.

Atas Asas tersebut, JPU menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman paling beban kepada Ririn, Merupakan pidana Wafat. internal pertimbangannya, jaksa menyingkap perbuatan Ririn dinilai telah menghilangkan nyawa lima orang internal Esa keluarga secara keji, menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, serta menghentikan garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Selain itu, terdakwa dikatakan sempat melarikan diri setelah peristiwa terjadi, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan Nan Tak konsisten, serta Berikhtiar mengaburkan bukti-bukti Nan terungkap di persidangan. Jaksa juga mengukur tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan besar di inti masyarakat.

lafal Warta selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Wanda Pemutilasi Wanita di Padang Dituntut Hukuman Wafat

(whn/idh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *