Indramayu –
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin berbarengan pidana Wafat bagian dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
bagian dalam persidangan, jaksa mengatakan Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan terlibat bagian dalam pembunuhan berencana Nan menewaskan lima korban, termasuk anak di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melaksanakan tindak kekerasan terhadap anak Nan berujung pada Mortalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Supramurbada mengatakan seluruh unsur pasal Nan didakwakan telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap selama alur persidangan.
“Tak Eksis alasan Nan mendapatkan membebaskan maupun menyusutkan pertanggungjawaban pidana Kerabat Ririn Rifanto,” ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Atas Asas tersebut, JPU menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman paling beban kepada Ririn, Merupakan pidana Wafat.
bagian dalam pertimbangannya, jaksa membongkar sejumlah Unsur Nan memberatkan terdakwa. Perbuatan Ririn dinilai telah menghapuskan nyawa lima orang bagian dalam Esa keluarga secara keji, menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, serta mengakhiri garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.
Selain itu, terdakwa diungkap sempat melarikan diri setelah peristiwa terwujud, menghapuskan barang kabar, memberikan keterangan Nan Tak konsisten, serta Berikhtiar mengaburkan bukti-bukti Nan terungkap di persidangan. Jaksa juga mengukur tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan kokoh di center masyarakat.
“Selain menuntut pidana Wafat, kami menginginkan agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara berkekuatan legalitas tetap. Kami juga mengajukan permohonan terkait keadaan sejumlah barang kabar, berkualitas hasilkan dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak Nan berhak, maupun dirampas hasilkan bangsa sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ucapan Eko.
Seusai persidangan, kuasa legalitas terdakwa, Jerry Nurcahya, mengatakan pihaknya akan mengorganisir nota pembelaan secara menyeluruh hasilkan menanggapi tuntutan jaksa.
Menurut Jerry, terdapat sejumlah alat kabar Nan Tetap dipersoalkan pihaknya, termasuk keluaran pemeriksaan DNA Nan dinilai Tak memenuhi aspek pembuktian dikarenakan Pakar Nan melaksanakan pemeriksaan Tak dihadirkan bagian dalam persidangan.
Ia juga mengkritisi penggunaan rekaman CCTV Nan menurutnya Tak didukung keluaran pemeriksaan digital forensik. Berbagai keberatan tersebut akan berperan bagian dari materi pleidoi Nan akan diajukan pada sidang berikutnya.
Jerry menegaskan tim kuasa legalitas tetap berpendapat bahwa kliennya Tak terlibat bagian dalam pembunuhan tersebut. Hingga ketika ini, ucapan Beliau, Ririn Tetap menyangkal seluruh tuduhan Nan dialamatkan kepadanya.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa Eksis pihak lain Nan bertanggung respon atas peristiwa ini dan belum terungkap,” ujarnya.
Pihaknya juga menjamin akan menempuh upaya legalitas lanjutan apabila putusan majelis hakim nantinya Tak sesuai berbarengan Asa terdakwa.
Sidang perkara pembunuhan Nan menyita perhatian publik tersebut akan kembali digelar pekan Ambang berbarengan program pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(orb/orb)