INDRAMAYU, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36), Formal dituntut hukuman pidana Wafat.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) internal persidangan lanjutan Nan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Pantauan Kompas.com, setelah mengetahui tuntutan hasilkan dirinya, Ririn tampak lumayan melimpah orang kali menelan ludah. Ia juga memasang Paras lemas.
Bahkan, ketika majelis hakim memberikan kesempatan hasilkan memberikan tanggapan, Ririn maupun kuasa hukumnya memutuskan hasilkan mencukupi jalannya sidang hingga ujungnya sidang ditutup.
“Terdakwa atau kuasa legalitas mau memberikan tanggapan?” selidik Hakim Ketua Wimmi D. Simamata.
“lumayan Nan Mulia,” tanggapi kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya.
lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Meski Tak Eksis tanggapan, majelis hakim tetap memberikan kesempatan apabila terdakwa Ririn Rifanto mau hasilkan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Kesempatan hasilkan pembelaan ini mendapatkan disampaikan pada sidang lalu Nan akan kembali digelar pada Rabu (24/6/2026) pekan Ambang.
Ririn pun kemudian meninggalkan ruang sidang berdua Paras tertunduk digiring oleh petugas sidang.
Ekspresi Priyo
Ekspresi berbeda Malah tampak dari terdakwa lainnya, Priyo baik Setiawan (30). Priyo terlihat extra tenteram ketika mengetahui tuntutan Nan didapatnya dari JPU.
JPU internal hal ini menuntut Priyo berdua hukuman 20 tahun penjara.
Begitu majelis hakim memberikan kesempatan hasilkan menanggapi tuntutannya, Priyo pun langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Kuasa legalitas Priyo, Ruslandi, kala itu menginginkan kesempatan hasilkan mendapatkan melaksanakan pembelaan.
“hasilkan mengorganisir pembelaan kami menginginkan Masa Esa Pekan Nan Mulia,” ucapan Ruslandi.
Hakim Wimmi memperingatkan agar kesempatan tersebut mendapatkan dimaksimalkan oleh Priyo dikarenakan Era penahanan terdakwa Nan makin mepet.