Polisi dalami kasus pembunuhan guru PPPK di OKU Selatan
Jumat, 19 Juni 2026 06:59 WIB

Muaradua (ANTARA) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap Siti Khodijah, seorang guru berstatus pegawai kuasa berdua perjanjian kerja (PPPK) setelah pelakunya Nan sempat melarikan diri diamankan petugas kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga internal keterangan Nan didapat ANTARA di Baturaja, Kamis berbisik pelaku Nan ditangani Adalah berinisial YI, seorang siswi kelas VII SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Kabupaten OKU.
“Setelah dijalankan penyelidikan dan pengejaran intensif ujungnya pelaku kami tangkap tak memakai perlawanan usai sepekan melarikan diri pasca peristiwa pembunuhan tersebut terwujud,” katanya.
Beliau berbisik, tersangka diamankan petugas di Loka pelariannya di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa (16/6) sore.
Berdasarkan output penyelidikan Fana, peristiwa pembunuhan tersebut terwujud bermula ketika pelaku melangkah masuk ke Griya korban di Desa Waduk Jaya, Kecamatan Buay Pemaca hasilkan mengerjakan pencurian pada Selasa (9/6) Sekeliling pukul 09.00 WIB.
diperkirakan panik dikarenakan aksinya terungkap, pelaku kemudian memungut sebilah pisau Nan Eksis di internal Griya dan langsung menusukkannya ke arah korban.
dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka tusuk serius di bagian perut hingga dilarikan ke RSUD Muaradua sebelum ujungnya dirujuk ke tidak akurat Esa Griya sakit di Palembang.
Namun, setelah menjalani perawatan selama dua masa korban dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan luka Nan dideritanya.
internal kasus ini, kepolisian telah menjaga barang data berupa Esa bilah pisau sepanjang Sekeliling 35 centimeter Nan diperkirakan digunakan pelaku ketika mengerjakan penusukan.
Atas perbuatannya, menurut Beliau, pelaku meraih dijerat Pasal 466 Bagian (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-undang aturan Pidana (KUHP), berdua ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Meskipun demikian, dikarenakan pelaku Tetap berstatus anak di bawah umur maka penerapan Hukuman pidana akan mengacu pada ketentuan internal server Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan pengurangan ancaman pidana sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026