Ngawur Perampokan di Menteng ternyata Skenario Percobaan Pembunuhan Berencana Rekan Kerja


Jumat, 19 Juni 2026 – 19:10 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi membongkar perampokan dan penusukan korban Pria inisial MHA (30) di lorong Pati, Menteng, Jakarta center pada Selasa 16 Juni Lampau merupakan skenario Nan dibuat oleh rekan kerja wanita berinisial USP (31) hasilkan melaksanakan percobaan pembunuhan.



Brigadir Rizka Aniaya lelakinya Brigadir Esco hingga Tewas dikarenakan Masalah Utang

“Pasal Nan dilaksanakan Adalah pasal 466 Adalah penganiayaan dan Pasal 459 juncto Pasal 17 Bagian 1 atau percobaan pembunuhan berdua perencanaan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Jakarta center AKBP Roby Heri Saputra bagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta center, Jumat.

Roby berbisik awalnya pihaknya mendapatkan laporan oleh Polsek Menteng pada masa Selasa sore, 16 Juni pukul 16.00 WIB.


img_title

Bunuh lelakinya Brigadir Esco, Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

bagian dalam laporannya, terdapat Esa korban Pria terluka Merupakan MHA dan Esa Wanita inisial USP sebagai saksi Nan Eksis di TKP.

Awalnya korban sebagai direktur Primer dan saksi sebagai komisaris tidak akurat Esa perusahaan IT Nan merupakan rekan kerja sedang berada di Griya saksi.


img_title

Bunuh Lima Orang Sekeluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat

Saksi menerangkan di Griya itu seketika dirampok oleh dua orang. Dikatakan dua orang itu terlibat cekcok berdua korban di lantai atas.

Saksi Nan berada di lantai Esa menyimak dan tumbuh ke atas berdua membawa teflon dan alat setrum sebagai perlindungan.

“ternyata dua orang itu menyekap korban MHA. hasilkan menanggalkan korban, saksi menyerahkan barang berharganya Nan berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya turun kelebihan 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai Kerabat MHA,” ungkapan Roby.

Polisi mendapatkan laporan itu sebagai keterangan permulaan dari saksi Nan Eksis di Letak.

Kemudian, setelah dikerjakan penyelidikan ilmiah (scientific investigation), polisi menemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi, barang data maupun keterangan saksi lainnya Nan ditelusuri.

“Dari keterangan saksi permulaan USP, kita menduga Imitasi, setelah kita temukan ternyata bahwa Tak adanya dua orang Nan memasuki ke bagian dalam Griya, melainkan pelaku dari penganiayaan Nan dikerjakan kepada Kerabat MHA itu ternyata dikerjakan oleh saudari USP seorang diri,” ungkapan Beliau.

Terlebih, polisi juga menemukan pemicu kecurigaan penyidik Ialah adanya Jarak Masa lumayan lamban antara peristiwa dan pelaporan ke polisi.

Halaman lalu

“Nan sebagai kecurigaan permulaan Ialah Masa peristiwa dan Masa mengabarkan. dikarenakan Masa peristiwa Tiba berdua saksi mengabarkan itu rentang waktunya lumayan lebar atau kelebihan daripada Esa jam,” ungkapan Roby.

Halaman Selanjutnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *