JAKARTA, AFU.ID — Polres Metro Jakarta center menentukan Wanita berinisial USP, 31 tahun, sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA, 30 tahun, di sebuah Griya di kawasan Menteng, Jakarta center. Polisi menyebut laporan permulaan Nan mengatakan peristiwa itu sebagai perampokan ternyata Tak sesuai berbarengan output penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta center Ajun Komisaris Akbar Roby Heri Saputra berucap peristiwa itu terwujud di jalur Pati, Menteng, Selasa (16/6/2026). Korban merasakan tujuh luka tusuk di bagian kepala, punggung, dan leher.
“Laporan awalnya pencurian berbarengan kekerasan atau perampokan menurut keterangan saksi,” ucapan Roby bagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta center, Jumat (19/6/2026).
bagian dalam laporan permulaan, USP mengaku rumahnya dimasuki dua orang perampok. Menurut keterangannya, kedua pelaku menyekap korban di lantai atas dan melukai MHA setelah mendapatkan emas batangan seberat 200 gram serta perhiasan emas Sekeliling 300 gram.
Namun, output penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan USP dinilai Tak sesuai berbarengan barang data maupun output pemeriksaan saksi.
“Tak adanya dua orang Nan melangkah masuk ke bagian dalam Griya, melainkan pelaku dari penganiayaan Nan dikerjakan kepada Kerabat MHA itu ternyata dikerjakan oleh saudari USP sendirian,” ujar Roby.
Polisi juga mengkritisi Jarak Masa antara peristiwa dan pelaporan Nan meraih kelebihan dari Esa jam. Temuan tersebut menegaskan dugaan bahwa peristiwa Nan diinformasikan bukan perampokan seperti Nan disampaikan sebelum itu.
Dari output pemeriksaan lanjutan, polisi menyebut USP ujungnya menyetujui perbuatannya. ketika peristiwa, hanya USP dan MHA Nan berada di bagian dalam Griya.
Korban terungkap merupakan direktur Primer sebuah perusahaan teknologi informasi, lagian USP menjabat sebagai komisaris di perusahaan Nan Baju. MHA menginap di Griya tersangka setelah keduanya kembali dari perjalanan dinas bagian luar kota dan diagendakan berangkat ke Bali keesokan harinya.
Menurut polisi, USP sempat menginginkan korban meraih kain Nan terkoneksi berbarengan kabel beraliran listrik. Korban kemudian tersengat listrik dan terjatuh selama Sekeliling enam hingga delapan irama.
ketika korban Tak sadarkan diri, USP disinyalir melaksanakan penganiayaan memakai sejumlah Barang, termasuk tabung nitrogen, teflon, dan pisau. Polisi menyita barang data berupa pisau, kain berlumuran darah, power supply, tabung nitrogen, stun gun, palu, dan wajan besi.
USP dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 Bagian (1) KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan. Polisi Tetap mendalami motif dan rangkaian peristiwa Nan melatarbelakangi dugaan percobaan pembunuhan tersebut. (RHU)