Ngawur Pembunuhan Sadis Esa Keluarga di Indramayu, Ririn Dituntut Hukuman Wafat


JAKARTA, AFU.ID — Tuntutan hukuman Wafat dijatuhkan jaksa kepada Ririn Rifanto internal kasus pembunuhan lima Personil Esa keluarga di Indramayu. Jaksa menyebut tindakan terdakwa telah membinasakan Esa keluarga dan dikerjakan secara sadis.

Tuntutan tersebut dibacakan internal sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). internal surat tuntutannya, jaksa menegaskan Ririn terbukti melaksanakan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak Nan menyebabkan Mortalitas.

Perkara tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika Ririn teridentifikasi menyewa kendaraan milik keliru Esa korban, Budi Awaludin. Persoalan terlihat ketika terdakwa hendak memungut mobil tersebut namun kendaraan berada internal kondisi mogok.Kondisi itu dikatakan menimbulkan kekecewaan Nan kemudian berkembang berperan dendam. 

Dari rangkaian peristiwa tersebut, pembunuhan terhadap Esa keluarga ujungnya terwujud. Lima korban internal kasus ini Ialah Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan rembulan.

Polisi menemukan para korban internal kondisi telah meninggal Bumi dan sebagian jenazah disembunyikan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Ririn Rifanto dan Priyo baik Setiawan sebagai pelaku Primer. Jaksa mengevaluasi tindakan terdakwa dikerjakan secara sadis serta menimbulkan penderitaan mendalam sebar keluarga korban Nan ditinggalkan. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan melebar di inti masyarakat.

Selain menuntut pidana Wafat terhadap Ririn, jaksa juga mengajukan tuntutan berbeda kepada terdakwa lainnya, Priyo baik Setiawan. Priyo dituntut hukuman penjara selama 20 tahun sesuai berdua peran Nan terungkap selama persidangan.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan Nan memberatkan Ririn, mulai dari upaya melarikan diri setelah peristiwa, menghapuskan barang bukti, hingga memberikan keterangan Nan berbelit-belit selama tahapan persidangan. Fana itu, Tak terungkap hal Nan mendapatkan meringankan terdakwa.

Di sisi lain, Ririn terus menolak keterlibatannya internal pembunuhan tersebut dan mengaku bukan pelaku Primer. Ia kelebihan dari Esa kali menyebut sosok bernama terjamin Yani sebagai Pendongeng pembunuhan, namun klaim itu telah dibantah kepolisian Nan mengevaluasi narasi tersebut Tak didukung bukti dan diperkirakan hanya ciptakan mengalihkan perhatian dari perkara Nan sedang disidangkan. (ANT/RAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *