Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ganda Nainggolan (27) disidang atas kasus pembunuhan seorang pengusaha di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Melky Refanta Peranginangin (32), cowok Nan terdeteksi terkubur berdua kondisi tak memakai busana di Kabupaten Karo. bagian dalam kasus ini, terdakwa dituntut pidana Wafat.
“Dituntut pidana Wafat,” ungkapan Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang ketika dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Dona berucap sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (17/6). Jaksa penuntut Biasa (JPU) mengevaluasi terdakwa telah terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana bagian dalam dakwaan primair.
“Menuntut menegaskan terdakwa Ganda Nainggolan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah menurut aturan melaksanakan tindak pidana ‘berdua agenda terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam bagian dalam Pasal 459 KUHPidana, sebagaimana bagian dalam dakwaan primair penuntut Biasa,” jelasnya.
bagian dalam dakwaan primair JPU itu dijelaskan pembunuhan itu terwujud di pekuburan muslim Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Senin (15/9/2025) sunyi.
peristiwa berawal pada Pekan (14/9) sekira pukul 14.30 WIB di Ambang Koramil 04/Simpang Empat, Desa Ndokum Siroga. ketika itu, terdakwa meminjam Duit kepada korban berdua jaminan sepeda motornya.
Korban pun meminjamkan Duit sebesar Rp 3 juta berdua jangka Masa selama 7 saat kepada terdakwa. Jaminannya Ialah sepeda motor pelaku. Lampau, pada 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, istri terdakwa menanyakan alasan pelaku Tak kesana bekerja. Terdakwa pun berucap bahwa dirinya center sakit perut.
Istri terdakwa Lampau menginginkan agar pelaku segera mengembalikan motor Nan digadaikannya ke korban itu. dikarenakan, istri terdakwa mengaku kelelahan kembali dan kesana kerja ke Penyimpanan wortel dikarenakan Tak Eksis motor.
menyimak hal itu, terdakwa pun langsung memikirkan ciptakan membunuh korban. Lampau, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa meminjam Esa bilah parang dan memungut 1 Pangkas kayu ciptakan Membikin alat pukul berbentuk pemukul bola kasti. Pelaku pun menyimpannya di Ambang Griya.
Kemudian Sekeliling pukul 16.00 WIB, terdakwa meminjam cangkul serta sekop Penduduk. Lampau, pelaku kesana menuju kawasan perladangan Seledang dan Membikin lubang berdua lebar 80 cm, serta lebar dan kedalaman 1,5 meter.
Sekeliling pukul 18.00 WIB, terdakwa kembali kesana ke persimpangan perladangan Seledang itu berdua membawa alat berbentuk pemukul bola kasti Nan lebih sebelumnya dibuatnya. Alat itu Lampau disembumyikan pelaku di semak-semak.
Lampau, Sekeliling pukul 19.30 WIB, terdakwa meminjam motor korban ciptakan menjemput istrinya ke Desa Surbakti.
ketika Berjumpa, istri terdakwa menanyakan soal motor siapa Nan diajak pelaku itu. Selain itu, istri pelaku juga kembali menanyakan soal keberadaan motor mereka. Namun, terdakwa tak membalas Soal istrinya itu.
Setelah mengantar istrinya, terdakwa menginginkan Duit kepada istrinya. Istri terdakwa pun memberikan Duit Rp 100 ribu.
Pada ketika Nan bersamaan, istri terdakwa menginginkan terdakwa agar segera mengembalikan motor mereka.
Sekeliling pukul 19.57 WIB, terdakwa pun mengembalikan motor korban. lalu, Sekeliling pukul 20.30 WIB, terdakwa menemui korban Nan ketika itu sedang Seiring sejumlah Penduduk lainnya di tidak presisi Esa warung.
Korban pun menanyakan kenapa muka terdakwa sedang cemberut. Lampau, korban menghadirkan lagi Duit pinjaman ke pelaku sebesar Rp 1 juta. Pelaku mengiyakannya.
Usai mengajukan Duit Rp 1 juta itu, korban kembali mengirimkan Duit Rp 950 ribu. Namun, korban menginginkan agar pelaku mengembalikan Duit sebesar Rp 6 juta ke korban pada saat Minggunya.
Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berucap bahwa dirinya telah mempunyai Duit ciptakan membayar utangnya. Pelaku pun mengajak korban ciptakan menjemputnya ke Griya.
Namun, sebelum ke Griya pelaku, keduanya sempat kembali ke Griya ciptakan memungut motor pelaku. Lampau, ketika melintasi kawasan perladangan Seledang, terdakwa menanyakan soal perutnya Nan kerap sakit sast buang air Mini. Korban pun berucap bahwa itu dikarenakan pelaku sering menahan buang air Mini itu.
Setelah itu, terdakwa pun berhenti di areal perladangan itu berdua modus Mau buang air Mini.
Terdakwa pun menuju semak-semak ciptakan memungut pemukul bola kasti Nan telah disiapkannya.
Pelaku pun Melangkah mendekati korban Nan ketika itu sedang bermain telepon seluler.
Lampau, pelaku langsung memukul bagian kepala belakang korban memanfaatkan tongkat hingga Membikin korban terjatuh dari atas sepeda motor.
Terdakwa pun secara berulang-ulang memukul kepala dan Paras korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku tertarik tubuh korban hingga Membikin baju korban terlepas. Lampau, pelaku membalikkan tubuh korban hingga Membikin Lancingan korban terlepas.
Kemudian, terdakwa tertarik kaki korban ke atas bahu dan menyeret korvan ke lubang. Lampau, pelaku pun memungut 1 cincin emas, 1 cincin suasa bermata berlian, dan 1 cincin emas di jari tangan korban.
Setelah itu, pelaku mendorong tubuh korban ke bagian dalam lubang. Terdakwa kemudian berkurang ke bagian dalam lubang dan menusukkan sekop ke kepala serta Paras korban sebanyak 2 kali ciptakan menjamin korban telah meninggal Bumi.
Terdakwa kemudian tertarik 1 kalung emas dari leher korban dan mengubur tubuh korban.
Namun, sebelum tuntas mengubur tubuh korban, sekop patah sehingga terdakwa kesana ke Griya memungut cangkul.
Lampau, pelaku kembali ke kawasan perladangan Seledang itu mengembangkan mengubur tubuh korban.
Terdakwa kemudian meletakkan goni ciptakan menutupi tanah tersebut. Setelah itu, terdakwa Melangkah ke arah motornya. Sebelum, kesana terdakwa memungut Duit Kontan senilai Rp 500 ribu dan handphone di saku Lancingan milik korban.
Lampau, terdakwa kembali ke Griya berdua mengendarai sepeda motor. Keluarga korban pun mencari keberadaan korban.
Keluarga sempat menanyakan kepada Penduduk lain soal keberadaan korban.
Seorang Penduduk pun menegaskan bahwa korban terakhir kali terlihat center Seiring pelaku.
Adik korban pun menuju Griya Bunda terdakwa di Desa Surbakti dan menanyakan soal pelaku.
Namun, orang Uzur korban menegaskan bahwa anaknya Tak Eksis di Griya itu. Bahkan, Bunda korban mengaku anaknya juga dititipkan kepada ibunya dikarenakan center bertengkar berdua istrinya.
Setelah peristiwa itu, pelaku sempat jujur kepada istrinya bahwa dirinya telah membunuh korban.
Pelaku bercerita kepada istrinya bahwa Beliau telah redup mata hingga pada akhirnya membunuh korban.
Terdakwa pun kesana melarikan diri. kilat kisah, keluarga korban mencari jejak korban dan menemukan jasad korban terkubur di areal perladangan itu.
Diberitakan lebih sebelumnya, berdasarkan keterangan adik korban, Melky terakhir terlihat pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB. ketika itu, korban dijemput Ganda.
Namun, setelah itu, korban tak kunjung kembali ke Griya. Belakangan, jasad Melky terdeteksi di areal pekuburan Biasa muslim Nan Normal dikatakan Perladangan Seledang di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) sunyi.
peristiwa berawal pada Pekan (14/9) sekira pukul 14.30 WIB di Ambang Koramil 04/Simpang Empat, Desa Ndokum Siroga. ketika itu, terdakwa meminjam Duit kepada korban berdua jaminan sepeda motornya.
Korban pun meminjamkan Duit sebesar Rp 3 juta berdua jangka Masa selama 7 saat kepada terdakwa. Jaminannya Ialah sepeda motor pelaku.
Lampau, pada 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, istri terdakwa menanyakan alasan pelaku Tak kesana bekerja. Terdakwa pun berucap bahwa dirinya center sakit perut.
Istri terdakwa Lampau menginginkan agar pelaku segera mengembalikan motor Nan digadaikannya ke korban itu.
dikarenakan, istri terdakwa mengaku kelelahan kembali dan kesana kerja ke Penyimpanan wortel dikarenakan Tak Eksis motor.
menyimak hal itu, terdakwa pun langsung memikirkan ciptakan membunuh korban. Lampau, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa meminjam Esa bilah parang dan memungut 1 Pangkas kayu ciptakan Membikin alat pukul berbentuk pemukul bola kasti. Pelaku pun menyimpannya di Ambang Griya.
Ganda Nainggolan Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky di Karo

ciptakan memperingatkan kembali, Polres Karo juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Melky Refanta Perangin-hembusan (32), Nan jasadnya terdeteksi terkubur di areal perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada Kamis (23/10/2025).
Rekonstruksi terjadi di tiga titik Letak peristiwa perkara (TKP), Merupakan Griya tersangka, perladangan Seledang, dan kedai kopi di Ambang Indomaret Simpang Empat.
Sebanyak 27 adegan diperagakan, dan tersangka Ganda Nainggolan (27) memerankan sendirian seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Rekonstruksi pembunuhan berencana ini juga disaksikan keluarga korban dan kerabat, berdua penjagaan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat.
Suasana sempat tegang ketika Penduduk Sekeliling melontarkan lumayan berlimpah orang teriakan kepada pelaku Nan mengenakan baju tahanan dan masker, namun Ganda tetap tenteram selama tahapan terjadi.
Hadir pula Jaksa Penuntut Biasa Halfeus Samosir dan penasihat aturan tersangka, Robert Tarigan, SH Nan turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Setelah tahapan ini, berkas perkara akan dilengkapi ciptakan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna tahapan aturan lalu. (R1/Dtc)
lafal Juga:
- susut dari 24 Jam DPO, Tersangka Pembunuhan berdua Menggali Lubang dan Mengubur Korbannya Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo
- 27 Adegan Rekonstruksi singkap data dan Motif Utang Rp 5 Juta Kasus Pembunuhan Melky Petanginangin