Ngawur Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Wafat


Liputan6.com, Jakarta – Ririn Rifanto, pembunuh Esa keluarga di Indramayu dituntut pidana Wafat. Tuntutan itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu ketika sidang Nan digelar PN Indramayu, Kamis kemarin (18/6/2026). 

“Menjatuhkan pidana oleh dikarenakan itu kepada terdakwa (Ririn) berdua pidana Wafat,” ucapan JPU Eko Supramurbada.

internal surat tuntutannya, JPU mengatakan Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berakibat Mortalitas.

Jaksa mengevaluasi seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan bukti Nan terungkap selama tahapan persidangan.

internal pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa berakibat tewasnya lima korban internal Esa keluarga dan dijalankan secara sadis.

“Perbuatan terdakwa telah membinasakan Esa keluarga sebanyak lima orang korban Nan dijalankan secara sadis,” ujar Eko.

Hal Nan memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam distribusi keluarga korban, sempat melarikan diri setelah peristiwa, menghilangkan barang kabar, serta memberikan keterangan Nan berbelit-belit di persidangan.

Jaksa juga mengevaluasi perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, Fana Tak terungkap hal Nan meringankan.

internal perkara Nan Baju, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo berkualitas Setiawan, berdua pidana penjara 20 tahun.

Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap internal persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara selama 20 tahun, diturunkan ketika penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani,” tutur Eko.

internal perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana Nan dijalankan Seiring-Baju, serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.

Berdasarkan informasi Nan dihimpun, kasus pembunuhan tersebut menyusuri di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 berdua lima korban Merupakan Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia delapan purnama.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *