Ngawur Korban Percobaan Pembunuhan di Menteng Sempat Disetrum dan Dipaksa Hirup Gas Berbahaya


JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menyingkap, korban berinisial MHA (30) internal kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana di Menteng, Jakarta center, Selasa (16/6/2026), sempat disetrum dan dipaksa menghirup gas berbahaya sebelum ujungnya dibunuh tersangka berinisial UPS (31).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta center AKBP Roby Heri Saputra berbisik, awalnya MHA sedang bermain permainan virtual reality ketika diminta oleh UPS hasilkan menggenggam suatu alat Nan telah disambungkan berdua kabel dan kain lap lembab.

“Korban menggenggam kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama susut extra enam hingga delapan irama,” tutur Beliau internal sesi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta center, Jumat (19/6/2026).

lafal juga: Sakit batin Jadi Motif, Komisaris disinyalir Habisi Direktur Perusahaan IT di Menteng Jakpus

Setelah MHA terjatuh, UPS disinyalir memukul korban MHS berdua wajan.

Setelahnya, MHA menguji hasilkan kabur berdua tumbuh ke lantai atas Lampau kesana melalui celah di Bilik.

Namun, UPS mengejarnya berdua membawa alat setrum dan palu.

“Di internal Bilik ketika korban mau melarikan diri, pelaku memerintahkan korban hasilkan berbaring di kasur Sembari mengancam, sehingga korban menurut,” tutur Roby.

lafal juga: Kronologi Percobaan Pembunuhan di Menteng Jakpus, Polisi Bongkar Skenario Perampokan Imitasi

lalu, UPS meraih tabung putih dan memerintahkan korban menghirup gas berbahaya tersebut selama Sekeliling 10 menit.

UPS Lampau berkurang ke dapur hasilkan meraih senjata tajam Lampau kembali menyerang korban.

lafal juga: Perampokan Emas 500 Gram di Menteng Jakpus ternyata Fiktif, Korban Ditusuk Rekan seorang diri

Ia menguraikan sejumlah luka Nan dialami MAH dikarenakan penganiayaan Nan dikerjakan oleh UPS.

MAH merasakan sejumlah luka di kepala, termasuk memar dan robek di extra dari Esa bagian kepala, luka pada bibir dan dagu, dan gigi tanggal.

Selain itu, tim medis juga menemukan sejumlah luka pada bagian leher dan pinggang.

lafal juga: Penusukan cowok di Menteng Bukan Perampokan, disinyalir Percobaan Pembunuhan Berencana

Roby mengemukakan, kondisi MHA ketika ini telah sadarkan diri, meski Tetap internal perawatan intensif.

“telah siuman,” ungkapan Beliau.

Atas tindakannya, UPS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 Bagian (1) KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan.

“Jadi kalau hasilkan pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur Hayati, namun percobaan pembunuhan itu Ialah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan beban itu 466 itu lima tahun. Kalau di 467 penganiayaan beban itu delapan tahun,” tutur Roby.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *