Ngawur Empat Kerabat Termasuk Adik Brigadir Rizka Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Divonis 8 purnama 7 masa


Jumat, 19 Juni 2026 – 23:30 WIB

Mataram, VIVA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, bagian dalam amar putusan menegaskan empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani ikut terlibat bagian dalam kasus Mortalitas Brigadir Esco Faska Rely.



Perampokan di Menteng ternyata Skenario Percobaan Pembunuhan Berencana Rekan Kerja

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan purnama dan tujuh masa penjara,” ungkapan I Putu Suyoga, ketua majelis hakim membacakan putusan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Adapun empat kerabat Brigadir Rizka Nan dijatuhi hukuman tersebut Ialah Amaq Saiun Seiring istrinya, Nuraini, Paozi rekan terdakwa Seiring korban, dan Dani Nan merupakan adik Brigadir Rizka.


img_title

Brigadir Rizka Aniaya lelakinya Brigadir Esco hingga Tewas dikarenakan Masalah Utang

bagian dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah turut serta menyembunyikan atau menghapuskan jejak perbuatan Brigadir Rizka mengerjakan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas.

Para terdakwa dinyatakan telah membopong jenazah Brigadir Esco dari Bilik anaknya menuju Bilik Danu Nan berada di belakang Griya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.


img_title

Bunuh lelakinya Brigadir Esco, Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

berdua menegaskan hal tersebut, hakim sependapat berdua tuntutan jaksa bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Vonis tersebut extra tidak beban dari tuntutan jaksa Nan lebih sebelumnya menginginkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan purnama.

bagian dalam pertimbangannya, hakim mengevaluasi para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Fana hal Nan memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai menghambat terungkapnya bukti Mortalitas korban serta menimbulkan penderitaan sebar keluarga Brigadir Esco.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa disinyalir menolong menutupi Mortalitas Brigadir Esco berdua merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah sebagai bunuh diri.

Terdakwa Amaq Saiun dikatakan berperan menolong memindahkan jenazah korban dan ikut bagian dalam rekayasa Loka peristiwa perkara. Kemudian terdakwa Nuraini menolong membersihkan bercak darah di Letak peristiwa, Fana Dani dan Paozi dikatakan menolong memindahkan jenazah korban ke Letak penemuan di kebun belakang Griya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Paozi menegaskan meraih vonis majelis hakim. lagian Amaq Saiun, Nuraini, dan Dani menegaskan Tetap memikir-memikir.

Halaman lalu

Fana itu, Made Saptini mewakili jaksa penuntut Biasa menegaskan Tak meraih putusan tersebut memutuskan mengajukan upaya aturan komparasi. (Ant)

Halaman Selanjutnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *