INDRAMAYU, KOMPAS.com – Ririn Rifanto (36) tetap enggan mengakui dirinya Ialah pelaku pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Hal inilah Nan kemudian berperan keliru Esa Asas Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal, pidana Wafat hasilkan terdakwa.
Pembacaan tuntutan tersebut terjadi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Ditemui seusai persidangan, Kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya, mengakui bahwa kliennya Nan tetap pada pendiriannya mengeklaim Tak terlibat pembunuhan.
“Terdakwa seorang diri Tetap Tak mengakui. gua telah gali berapa kali, di lapas juga gua gali, ungkapan Ririn, Beliau bukan pelakunya,” tutur Jerry kepada Kompas.com.
Jerry pun internal hal ini memercayai keterangan kliennya dan turut meyakini bahwa pelaku Nan sebenarnya Ialah empat identitas Nan sempat diungkap oleh Ririn, Merupakan terjamin Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko.
lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
“dikarenakan itu, gua juga berkeyakinan Ririn bukan pelakunya, tetapi Eksis pelaku lain Nan belum terungkap Tiba sekarang,” ujarnya.
Terkait tuntutan pidana Wafat dari JPU, Jerry internal hal ini enggan terlalu menanggapi dan memutuskan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.
“(Hukuman) itu gua serahkan kepada majelis hakim di masa depan. Kalau jaksa Niscaya akan menuntut kesalahan,” ujarnya.
Konsentrasi Pleidoi
Adapun Konsentrasi tim kuasa legalitas ketika ini Ialah mengorganisir nota pembelaan atau pleidoi secara maksimal hasilkan persidangan berikutnya.
Sejumlah taktik pun akan dipersiapkan secara matang guna mematahkan tuntutan dari JPU tersebut dan membuktikan bahwa Ririn Tak bersalah.
“hasilkan pembelaan di masa depan akan gua siapkan secara maksimal, seperti alat-alat kabar tadi Nan menurut kami itu Tak Absah, termasuk CCTV dikarenakan Tak disertai saksi Pakar digital forensik,” jelasnya.
ketika ditanya apabila pembelaan Nan telah dikerjakan hasilnya tetap ditolak dan Ririn dihukum pidana Wafat sesuai tuntutan JPU, Jerry merespons, pihaknya tetap akan melaksanakan upaya perlawanan extra terus berbarengan mengajukan perbandingan.
“Niscaya akan perbandingan, kami Niscaya akan mengajukan perbandingan,” pungkasnya.
Alasan JPU
terungkap internal amar tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Ririn telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan menewaskan Esa keluarga, terdiri dari lima orang.