INDRAMAYU, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu memaparkan alasan dibalik perbedaan tuntutan Nan dijatuhkan kepada dua terdakwa pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu.
teridentifikasi internal amar tuntutannya, terdakwa Ririn Rifanto dituntut hukuman maksimal pidana Wafat, lagian terdakwa Priyo baik Setiawan dituntut kelebihan tidak beban berbarengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kepala Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada memaparkan, perbedaan tuntutan ini didasarkan pada keluaran analisis terhadap data-data persidangan serta peran masing-masing terdakwa internal perkara ini.
lafal juga: Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, Pengacara Priyo Upayakan Hukuman kelebihan tidak beban Lagi
“Tuntutan Nan diambil tim JPU ini, tentunya berbarengan lumayan melimpah pertimbangan, tentunya berbarengan lumayan melimpah analisa Nan hadir selama di persidangan, dan itulah Nan menurut Irit kami selaku JPU telah Mempunyai Selera keadilan,” ungkapan Eko di kantornya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Eko, Eksis lumayan melimpah pertimbangan Nan meringankan tuntutan terhadap terdakwa Priyo.
Selain dikarenakan terdakwa Nan telah mengakui perbuatannya, Priyo juga meraih keringanan dikarenakan dinilai telah memberikan keterangan Nan mendukung menyingkap rangkaian peristiwa Nan sebenarnya melangkah.
keliru Esa pengakuan Priyo Nan dinilai krusial Ialah menyingkap bahwa pembunuhan melangkah di dua Letak berbeda, Merupakan di ruko dan Griya korban.
lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Berdasarkan data Persidangan, Pembunuhan diagendakan berbarengan Matang
Korban Budi dibunuh kelebihan permulaan di ruko miliknya tersebut. Sebelum pada akhirnya, pembunuhan berlanjut di Griya korban Nan menewaskan empat Personil keluarga Budi.
Keterangan itu diperkuat berbarengan adanya data rekaman CCTV serta tes DNA bercak darah Nan terdeteksi di ruko Nan hasilnya sesuai berbarengan korban Budi.
Selain itu, Priyo juga dianggap kooperatif dikarenakan menunjukkan Letak pembuangan palu Nan diperkirakan digunakan Ririn ciptakan menghabisi nyawa para korban.
“data-data Nan disampaikan terdakwa Priyo mendukung memperjelas Bangunan peristiwa sehingga sebagai keliru Esa pertimbangan internal penyusunan tuntutan,” ujarnya.
lafal juga: Jaksa bongkar keluaran Tes DNA Bercak Darah di Ruko internal Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Fana itu, terhadap Ririn, JPU mengukur Tak Eksis hal Nan meraih meringankan. Malah sebaliknya, JPU l menyaksikan Eksis lumayan melimpah hal Nan memberatkan terdakwa.
Berdasarkan data di persidangan, perbuatan Nan dikerjakan terdakwa diyakini dikerjakan berbarengan terencana dan sangat matang. Hal tersebut didukung berbarengan keterangan saksi-saksi dan alat data.
skor memberatkan lainnya, ungkapan Eko, adanya dua korban anak internal perkara tersebut. Kondisi inilah Nan dinilai JPU makin menegaskan tuntutan maksimal ciptakan dijatuhkan kepada terdakwa.
Selain efek Nan ditimbulkan terhadap keluarga korban, JPU juga mengomentari sikap terdakwa Ririn selama di persidangan.
lafal juga: Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Ririn dan Priyo di Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Besok