Ngawur Vonis Seumur Hayati hasilkan Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim kata Tak Eksis Hal Nan Meringankan


ketika terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang hasilkan mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari Nan jasadnya terdeteksi di sebuah Bilik hotel di kawasan lorong Perintis Kemerdekaan, Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan digelar Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur Hayati,” ujar hakim ketika membacakan putusan di ruang sidang.

 

Majelis hakim mengevaluasi seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan data-data Nan terungkap selama persidangan. Selain itu, hakim menegaskan Tak terdeteksi Esa pun alasan Nan meraih meringankan hukuman terdakwa.

 

“Hal Nan meringankan Tak Eksis,” konfirmasi majelis hakim.

 

berdua putusan tersebut, Febrianto terhindar dari ancaman hukuman Wafat Nan sebelum itu sebagai tidak akurat Esa tuntutan bagian dalam perkara tersebut.

 

Selama persidangan menyusuri, terdakwa tampak extra pas melimpah tertunduk dan Tak memberikan reaksi berarti ketika mendengarkan putusan. Fana itu, keluarga korban Tak terlihat hadir di ruang sidang.

 

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat aturan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Biasa mengatakan Tetap memikir-memikir sebelum memutuskan tapak aturan berikutnya.

 

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan Penduduk Palembang setelah jasad korban terdeteksi bagian dalam kondisi mengenaskan di sebuah Bilik hotel. Korban terdeteksi tewas berdua bibir tersumpal setelah petugas hotel curiga dikarenakan penghuni Bilik Tak kunjung meninggalkan meski Masa check-out telah lewat.

 

Penyelidikan Nan dikerjakan aparat kepolisian ujungnya mengarah kepada Febrianto Nan kemudian diamankan di area Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keluaran penyidikan, peristiwa tragis tersebut berawal dari perjanjian antara korban dan pelaku melalui grup Open BO berdua tarif sebesar Rp300 ribu.

 

perjanjian itu diungkap hasilkan melaksanakan Interaksi raga sebanyak dua kali.

Namun ketika berada di Letak, korban menolak permintaan kedua dari pelaku. oposisi tersebut menyebabkan emosi terdakwa hingga nekat mencekik korban memakai busana Nan Eksis di Bilik.

 

Setelah menjamin korban meninggal Bumi, pelaku meraih telepon raih dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin. Ponsel korban kemudian dibuang ke sungai bagian dalam perjalanan, lagian sepeda motor korban terdeteksi di kawasan Muara Padang.

 

Perbuatan terdakwa ujungnya berujung pada vonis penjara seumur Hayati setelah majelis hakim mengatakan tindakan tersebut merupakan pembunuhan Nan telah disiapkan sebelum itu.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *