Ngawur Sidang Tuntutan 5 Aktor Intelektual Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta diundur


Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank, Ilham Pradipta, masa ini. Jaksa berucap berkas tuntutan ciptakan para terdakwa belum available.

“Bagaimana, Terdakwa sehat?” gali hakim ketua.

“Sakit gigi,” tanggapi tidak akurat Esa terdakwa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Tapi mendapatkan ya disidang? Bagaimana, Pak Jaksa?” gali hakim.

Namun, ketika hakim melempar Soal ke jaksa, jaksa menegaskan belum available membacakan tuntutan.

“Berkas belum available, Ketua,” tanggapi jaksa penuntut Biasa (JPU).

“Belum available? Jadi belum mendapatkan dibacakan,” tanggapi hakim ketua.

Sidang tuntutan ini harusnya digelar ciptakan terdakwa Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (22/6).

“Berarti sidang kita lanjutkan pada masa Senin tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan Sekeliling jam 14.00 WIB,” tanggapi hakim ketua.

16 Terdakwa Disidang

keseluruhan Eksis 16 terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta Nan terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar ciptakan mengadili tiga prajurit TNI Nan sebagai terdakwa. Mereka ialah:

– Serka Mochamad Nasir (MN)

– Kopda Feri Herianto (FH)

– Serka Frengky Yaru (FY).

Kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berdua terdakwa sipil. Para terdakwa Nan diadili di PN Jaktim itu didakwa mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini para terdakwa Nan diadili di PN Jaktim:

– Dwi Hartono

– Candy alias Ken

– Antonius Aditia

– Yohanes

– Umri

– Reviando

– Andre

– Emanuel

– Johanes

– David

– Anthonio

– Aloysius

– Erasmus.

Pembunuhan tersebut terkait berdua upaya pencurian Duit bagian dalam rekening dormant Nan hendak dikerjakan para terdakwa. evaluasi Duit Nan hendak dicuri mendapatkan Rp 455 miliar.

Jaksa menegaskan terdakwa membutuhkan Ilham ciptakan melancarkan pemindahan Duit itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Halaman 2 dari 2

(dvp/zap)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *