Ngawur Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut hukuman Wafat terhadap Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan internal sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Jaksa mengevaluasi pembunuhan Nan menewaskan lima Personil keluarga itu dikerjakan secara terencana dan disertai berbagai upaya menghapuskan jejak.

“JPU menuntut Agar majelis hakim PN Indramayu Nan memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana Wafat,” ucapan JPU Eko Supramurbada di hadapan majelis hakim.

lafal juga: Jaksa Tunjukkan Jurnal Pembunuhan di Ponsel Ririn, Terdakwa Kasus Sekeluarga di Indramayu Gelagapan

Menurut jaksa, Ririn terbukti melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Budi dan empat Personil keluarganya.

Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, terdakwa juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dikarenakan dua korban merupakan anak di bawah umur.

Tak Eksis Hal Meringankan

internal tuntutannya, jaksa membongkar sejumlah hal Nan memberatkan terdakwa.

Selain menyebabkan lima orang meninggal Bumi, terdakwa dinilai melaksanakan pembunuhan secara sadis, melarikan diri, menghapuskan barang kabar, memberikan keterangan berbelit-belit, hingga Berikhtiar mengaburkan bukti persidangan berbarengan menuding orang lain sebagai pelaku.

“Adapun hal Nan meringankan Tak Eksis,” pastikan Eko.

Jaksa menyebut motif pembunuhan disinyalir dikarenakan terdakwa Mau menguasai harta milik korban.

Kronologi Pembunuhan 

langkah pembunuhan itu diawali berbarengan mengajak korban Budi ke sebuah ruko berbarengan dalih menyediakan bisnis sembako. Di Letak tersebut, korban disinyalir dibunuh.

Setelah itu, terdakwa Seiring Priyo baik Setiawan mendatangi Griya korban dan menghabisi empat Personil keluarga lainnya.

lafal juga: Penyidik Bongkar Pengakuan mula Ririn dan Priyo soal Motif Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

ciptakan menutupi kejahatannya, terdakwa dikatakan Membikin berbagai skenario, mulai dari memungut alih ponsel korban, memasang spanduk bertuliskan “Griya Disita Bank”, hingga Membikin identitas Imitasi ciptakan melamar pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Jaksa juga membongkar temuan jejak digital dari ponsel terdakwa Nan dinilai menegaskan unsur perencanaan pembunuhan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *