Ngawur Reaksi Ririn Terdakwa Pembunuh Sekeluarga Indramayu Dituntut Pidana Wafat: Telan Ludah, Lemas, Priyo damai


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36), Formal dituntut hukuman pidana Wafat.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam persidangan lanjutan Nan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Pantauan Kompas.com, setelah mengetahui tuntutan ciptakan dirinya, Ririn tampak pas melimpah orang kali menelan ludah. Ia juga memasang Paras lemas.

Bahkan, ketika majelis hakim memberikan kesempatan ciptakan memberikan tanggapan, Ririn maupun kuasa hukumnya menentukan ciptakan mencukupi jalannya sidang hingga ujungnya sidang ditutup.

“Terdakwa atau kuasa legalitas mau memberikan tanggapan?” selidik Hakim Ketua Wimmi D. Simamata.

“pas Nan Mulia,” respon kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya.

lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

Meski Tak Eksis tanggapan, majelis hakim tetap memberikan kesempatan apabila terdakwa Ririn Rifanto mau ciptakan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Kesempatan ciptakan pembelaan ini mendapatkan disampaikan pada sidang lalu Nan akan kembali digelar pada Rabu (24/6/2026) pekan Ambang.

Ririn pun kemudian meninggalkan ruang sidang berbarengan Paras tertunduk digiring oleh petugas sidang.

Ekspresi Priyo

Ekspresi berbeda Malah tampak dari terdakwa lainnya, Priyo baik Setiawan (30). Priyo terlihat kelebihan damai ketika mengetahui tuntutan Nan didapatnya dari JPU.

JPU bagian dalam hal ini menuntut Priyo berbarengan hukuman 20 tahun penjara.

Begitu majelis hakim memberikan kesempatan ciptakan menanggapi tuntutannya, Priyo pun langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Kuasa legalitas Priyo, Ruslandi, kala itu menginginkan kesempatan ciptakan mendapatkan mengerjakan pembelaan.

“ciptakan mengorganisir pembelaan kami menginginkan Masa Esa Pekan Nan Mulia,” ucapan Ruslandi.

Hakim Wimmi menegur agar kesempatan tersebut mendapatkan dimaksimalkan oleh Priyo dikarenakan Masa penahanan terdakwa Nan makin mepet.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *