Palembang –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Spesifik menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur Hayati kepada Febrianto, terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita hamil berinisial APS di sebuah hotel di Palembang. Febrianto lolos dari tuntutan hukuman Wafat.
Dilansir detikSumbagsel, vonis itu dibacakan majelis hakim Nan diketuai Kristanto Sahat Sianipar bagian dalam sidang Nan digelar pada Kamis (18/6/2026).
Hakim mengatakan Febrianto terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Febrianto tertunduk lesu ketika hakim menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati.
“mengatakan terdakwa Febrianto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” ujar Kristanto Sahat membacakan amar putusan, Kamis.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan Penduduk Palembang. Jasad APS terungkap di bagian dalam sebuah Bilik hotel di jalur Perintis Kemerdekaan, Palembang, berbarengan kondisi mengenaskan dan bibir tersumpal.
Korban mula sekali terungkap oleh pegawai hotel Nan curiga dikarenakan penghuni Bilik tak kunjung meninggalkan meski Masa check-out telah lewat. ketika gerbang Bilik dibuka, korban terungkap telah Tak bernyawa dan tergeletak di lantai.
lafal selengkapnya di sini.
(wjt/aik)