Ngawur Lolos dari Tuntutan Wafat, Priyo Terdakwa Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Dituntut 20 Tahun Penjara


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Priyo baik Setiawan lolos dari tuntutan hukuman Wafat internal kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Hal itu terungkap internal sidang pembacaan tuntutan Nan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut Priyo berdua pidana penjara selama 20 tahun.

“Agar Majelis Hakim PN Indramayu Nan memeriksa dan mengadili perkara ini terhadap terdakwa Priyo baik Setiawan hasilkan menjatuhkan pidana berdua pidana penjara 20 tahun,” ucapan JPU Eko Supramurbada di hadapan majelis hakim.

lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

Tuntutan tersebut kelebihan tidak berat banget dikontraskan terdakwa lain internal perkara Nan Baju, Ririn Rifanto, Nan dituntut hukuman Wafat.

Menurut Eko, tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal Nan memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal Nan memberatkan, Priyo dinilai turut serta internal pembunuhan lima Personil keluarga korban secara sadis.

Perbuatannya juga menimbulkan penderitaan mendalam distribusi keluarga korban dan memutus garis keturunan keluarga Budi Awaludin.

“lalu, terdakwa (Priyo) turut serta melarikan diri Seiring Ririn Rifanto setelah mengerjakan perbuatannya sehingga sempat memperumit alur penyelidikan,” ucapan Eko.

JPU evaluasi Priyo mendukung Bongkar Kasus

Meski demikian, JPU mengevaluasi Priyo Mempunyai sejumlah Unsur Nan meringankan.

Selain belum pernah dihukum sebelum itu, Priyo pada ujungnya mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan Nan mendukung membongkar bukti perkara.

Hal itu berbeda berdua sikap Ririn Nan Malah tak mengakui dan menuding pihak lain sebagai pelaku pembunuhan.

Menurut Eko, pengakuan Priyo sebagai tidak presisi Esa sandi Nan Membikin kasus tersebut makin papar.

Priyo membongkar bahwa pembunuhan menyusuri di dua Letak berbeda, Merupakan di ruko milik korban Budi Awaludin dan kemudian berlanjut di Griya korban.

Budi dikatakan kelebihan sebelumnya dibunuh di ruko miliknya, sebelum empat Personil keluarga lainnya dibunuh di Griya.

lafal juga: Beda Reaksi Terdakwa Ririn dan Priyo Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *