Ngawur JPU tuntut terdakwa pembunuhan lima Personil keluarga di Indramayu hukuman pidana Wafat


Indramayu (ANTARA) – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Ririn Rifanto berdua pidana Wafat internal perkara pembunuhan berencana terhadap lima Personil Esa keluarga di area tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh dikarenakan itu kepada terdakwa (Ririn) berdua pidana Wafat,” ucapan JPU Eko Supramurbada internal persidangan Nan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis.

internal surat tuntutannya, JPU menegaskan Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berakibat Mortalitas.

Jaksa mengukur seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan bukti Nan terungkap selama tahapan persidangan.

internal pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa berakibat tewasnya lima korban internal Esa keluarga dan dijalankan secara sadis.

“Perbuatan terdakwa telah membinasakan Esa keluarga sebanyak lima orang korban Nan dijalankan secara sadis,” ujar Eko.

Hal Nan memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam distribusi keluarga korban, sempat melarikan diri setelah peristiwa, menghilangkan barang bukti, serta memberikan keterangan Nan berbelit-belit di persidangan.

Jaksa juga mengukur perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, Fana Tak terungkap hal Nan meringankan.

internal perkara Nan Baju, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo baik Setiawan, berdua pidana penjara 20 tahun.

Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap internal persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara selama 20 tahun, diturunkan Era penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani,” tutur Eko.

internal perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana Nan dijalankan Seiring-Baju, serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Berdasarkan informasi Nan dihimpun, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 berdua lima korban Merupakan Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia delapan rembulan.

 

 

 

Warta ini telah tayang di Antaranews.com berdua judul: Terdakwa pembunuhan lima Personil keluarga di Indramayu dituntut hukuman Wafat

Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *