Ngawur Dituntut Wafat, Ririn Tetap Bantah Jadi Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu, Siapkan Pleidoi dan komparasi


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Ririn Rifanto (36) tetap enggan menyetujui dirinya Ialah pelaku pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.

Hal inilah Nan kemudian berperan keliru Esa Asas Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal, pidana Wafat ciptakan terdakwa.

Pembacaan tuntutan tersebut menyusuri di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Ditemui seusai persidangan, Kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya, menyetujui bahwa kliennya Nan tetap pada pendiriannya mengeklaim Tak terlibat pembunuhan.

“Terdakwa sendirian Tetap Tak menyetujui. Saya telah gali berapa kali, di lapas juga Saya gali, ucapan Ririn, Beliau bukan pelakunya,” tutur Jerry kepada Kompas.com.

Jerry pun bagian dalam hal ini memercayai keterangan kliennya dan turut meyakini bahwa pelaku Nan sebenarnya Ialah empat identitas Nan sempat diungkap oleh Ririn, Merupakan terjamin Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko.

lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

“dikarenakan itu, Saya juga berkeyakinan Ririn bukan pelakunya, tetapi Eksis pelaku lain Nan belum terungkap Tiba sekarang,” ujarnya.

Terkait tuntutan pidana Wafat dari JPU, Jerry bagian dalam hal ini enggan terlalu menanggapi dan menentukan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.

“(Hukuman) itu Saya serahkan kepada majelis hakim kelak. Kalau jaksa Niscaya akan menuntut kesalahan,” ujarnya.

Konsentrasi Pleidoi

Adapun Konsentrasi tim kuasa legalitas ketika ini Ialah mengorganisir nota pembelaan atau pleidoi secara maksimal ciptakan persidangan berikutnya.

Sejumlah cara pun akan dipersiapkan secara matang guna mematahkan tuntutan dari JPU tersebut dan membuktikan bahwa Ririn Tak bersalah.

“ciptakan pembelaan kelak akan Saya siapkan secara maksimal, seperti alat-alat kabar tadi Nan menurut kami itu Tak Absah, termasuk CCTV dikarenakan Tak disertai saksi Pakar digital forensik,” jelasnya.

ketika ditanya apabila pembelaan Nan telah dikerjakan hasilnya tetap ditolak dan Ririn dihukum pidana Wafat sesuai tuntutan JPU, Jerry membalas, pihaknya tetap akan melaksanakan upaya perlawanan kelebihan terus berdua mengajukan komparasi.

“Niscaya akan komparasi, kami Niscaya akan mengajukan komparasi,” pungkasnya.

Alasan JPU

terungkap bagian dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Ririn telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan menewaskan Esa keluarga, terdiri dari lima orang.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *