(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa perkara pembunuhan terhadap Wanita berinisial AP di Hotel Lendosis Palembang, Febrianto alias Febri bin Miswanto, terlepas dari hukuman pidana Wafat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur Hayati.
Putusan majelis hakim dibacakan bagian dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (18/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.
Majelis hakim memvonis Febrianto terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur Hayati,” ujar hakim ketika membacakan putusan di ruang sidang.
lebih masa lalu, majelis hakim mengukur seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan data-data Nan terungkap selama persidangan.
Hukuman pidana Nan dijatuhkan majelis hakim kelebihan enteng dinilai tuntutan JPU. lebih masa lalu, JPU Kejari Palembang menuntut majelis hakim memvonis Febrianto terbukti mengerjakan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana Wafat.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU mengatakan memikir-memikir.
Tim Penasihat aturan Akan Ajukan perbandingan
Pengacara Nasir, SH, dari Posbakum PN Palembang Nan mendampingi terdakwa Febrianto berucap, pihaknya akan mengajukan perbandingan ke Pengadilan menjulang (PT) Palembang.
“Kami tim penasihat aturan terdakwa Tetap berkeyakinan apa Nan dijalankan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Nasir ketika diwawancarai SumselSatu usai persidangan.

(FOTO: IST)
Nasir mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Walaupun majelis hakim bagian dalam putusannya berpendapat lain, kami tim penasihat aturan menghormati putusan tersebut,” katanya.
Dikatakan Nasir, setelah meraih dan mempelajari salinan putusan majelis hakim, pihaknya akan mengajukan perbandingan ke PT Palembang.
“Atas putusan (majelis hakim) tersebut, kami dari tim penasihat aturan terdakwa akan mengerjakan perbandingan ke Pengadilan menjulang Palembang,” ucapan Nasir.
lebih masa lalu, bagian dalam persidangan Kamis (7/5/2026) Lampau, terdakwa Febrianto maupun penasihat hukumnya menginginkan majelis hakim memberikan keringanan hukuman ketika mengemukakan nota pembelaan. Febri mengatakan menyesali perbuatannya.
Pembelaan atau pledoi terdakwa disampaikan pengacara Nan mendampinginya, Saudah Fatimah, SH. Saudah mengemukakan, berdasarkan data-data di persidangan, kliennya Tak mengerjakan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 459 UU No 1/2023 mengenai KUHP junto Pasal 340 UU No 1/1946 (Dakwaan kesatu primer). dikarenakan itu, Saudah menginginkan majelis hakim menanggalkan kliennya dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut. Ia mengukur, kliennya terbukti mengerjakan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 466 (3) KUHP junto Pasal 351 (3) UU No 1/1946. (Dakwaan kesatu kelebihan subsidair).
Terdakwa Febrianto mengatakan, menyesali perbuatannya dan ia menginginkan majelis hakim meringankan hukuman Nan akan dijatuhkan.
“Saya minta keringanan Nan Mulia, Saya menyesali perbuatan Saya,” ucapan Febrianto kala itu.
Dari server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang terungkap, JPU Agus Siswanto, ST, SH, MH, mendakwa Febrianto berdua pasal berlapis. Merupakan, melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 (1), Pasal 466 (3) KUHP, serta Pasal 479 (3) KUHP.
JPU mendakwa Febrianto, mengerjakan pembunuhan terhadap AP (22), pada Jum’at (10/10/2025) gelap Lampau di Hotel Lendosis di lorong Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang. lebih masa lalu, pada Senin (6/10/2026) Lampau, Febrianto berhubungan berdua AP melalui app media sosial (Medsos). Intinya mereka sepakat Berjumpa. Pada Jum’at sekira jam 10, Febrianto berangkat dari rumahnya di Banyuasin memanfaatkan travel. Setelah Tiba di Hotel Lendosis, terdakwa Febri menanti korban AP. Tak berselang lamban, AP Tiba di hotel berdua mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi (Nopol) BG 2486 AET, dan Berjumpa Febri.
Mereka lantas melangkah masuk ke Bilik hotel di lantai dua. Di bagian dalam Bilik tersebut, keduanya mengerjakan Interaksi seksual. kelebihan dari Esa ketika kemudian, Febri Mau mengajak AP berhubungan raga lagi, sebagaimana komunikasi permulaan. Tetapi AP menolak. Menurut keterangan terdakwa, ia didorong AP hasilkan meninggalkan Bilik, dan ketika AP membelakanginya, ia memungut manset Rona hitam milik AP di atas kasur dan meyumpalkannya ke bibir AP dari belakang.
AP terdeteksi tewas di bagian dalam Bilik hotel. Handphone (HP), dan sepeda motornya Lenyap. Terdakwa mengaku HP tersebut dibuangnya. Berdasarkan keluaran visum RS Bhayangkara Palembang, terdeteksi bintik-bintik pendarahan pada bola mata, luka memar pada bagian kelopak mata atas kiri, pipi kiri, hidung, bibir, perut, tungkai kanan bawah. Kemudian terdapat luka lecet di leher, hidung, bibir, pipi kiri, dan tampak ujung jari di bawah kuku berwarna kebiruan. Pada pemijatan toket tampak meninggalkan cairan Rona putih kental (colostrum), pada pemeriksaan penunjang tes kehamilan didapatkan keluaran urine (air kencing) positif (+) dan apus itil didapatkan sel spermatozoa. #arf
tulisan Views: 49