Ngawur Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Pradipta diundur


Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank, Ilham Pradipta, saat ini. Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa diundur hingga pekan Ambang.

“Tuntutan belum sedia, Ketua,” ujar jaksa penuntut Biasa kepada hakim ketua di PN Jaktim, Rabu (17/6/2026).

“Bilamana mendapatkan sedia?” gali hakim.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“saat Senin,” ujar JPU.

Sidang tuntutan saat ini harusnya digelar ciptakan terdakwa Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (22/6).

“Ya, seperti itu ya, Terdakwa. Dari Penuntut Biasa belum sedia berbarengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin, 22 Juni 2026,” respon hakim ketua.

16 Terdakwa Disidang

keseluruhan, Eksis 16 terdakwa internal kasus pembunuhan Ilham Pradipta, Nan terdiri atas tiga oknum prajurit TNI dan 13 Penduduk sipil. Pengadilan Militer Jakarta mengadili tiga prajurit TNI.

Ketiganya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Berikut rinciannya:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pelengkap terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer.

“Pidana pelengkap dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, ketika membacakan amar putusan.

Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau mengubah rugi Rp 1,2 miliar kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. Nasir dibebankan Duit pengganti Rp 750 juta dan Feri dibebankan Duit pengganti Rp 500 juta.

Fana, kasus Nan diadili di PN Jaktim Tetap Melangkah. Para terdakwa sipil Nan diadili di PN Jaktim itu didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut pendaftaran terdakwa Nan diadili di PN Jaktim:

– Dwi Hartono
– Candy alias Ken
– Antonius Aditia
– Yohanes
– Umri
– Reviando
– Andre
– Emanuel
– Johanes
– David
– Anthonio
– Aloysius
– Erasmus.

Pembunuhan tersebut terkait berbarengan upaya pencurian Duit internal rekening dormant Nan hendak dijalankan para terdakwa. ukur Duit Nan hendak dicuri meraih Rp 455 miliar.

Jaksa menegaskan terdakwa membutuhkan Ilham ciptakan melancarkan pemindahan Duit itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Halaman 2 dari 3

(dvp/haf)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *