Ngawur Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Ririn dan Priyo di Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Besok


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Sidang kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, berbarengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo baik Setiawan segera memasuki tahap tuntutan.

program pembacaan tuntutan tersebut Semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (17/6/2026) masa ini, namun terpaksa diundur dan akan disiapkan ulang pada Kamis (18/6/2026) besok.

Penundaan ini menyusuri setelah Jaksa Penuntut Biasa (JPU) memohon pelengkap Masa kepada majelis hakim ciptakan merampungkan berkas tuntutan Nan akan dibacakan.

lafal juga: Pengajuan “Justice Collaborator” Priyo internal Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu Diproses LPSK

Aghnil Wafaa Roby, tidak presisi Esa JPU memaparkan, bahwa penyusunan berkas tuntutan Tetap berproses lantaran pihaknya anyar saja mendapatkan keluaran forensik tes DNA terkait bercak darah Nan terdeteksi di ruko korban, Budi.

Selain itu, JPU juga Tetap menanti pengesahan keluaran pemeriksaan forensik terhadap berita rekaman CCTV Nan diminta majelis hakim pada persidangan sebelum itu.

“Maka dari itu kami menginginkan Masa Esa masa ciptakan menunda pembacaan tuntutan agar mendapatkan dilaksanakan di masa besok,” ujar Aghnil di hadapan majelis hakim.

lafal juga: Misteri Hilangnya terjamin Yani dan Penyimpanan Hampa di Pusaran Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu

Berdasarkan laporan keluaran tes DNA Nan dibacakan internal sidang masa ini, Aghnil memaparkan, bahwa sampel bercak darah tersebut terkonfirmasi sesuai berbarengan DNA milik korban Budi.

Fana sebagian sampel lainnya Tak mendapatkan diidentifikasi dikarenakan kondisinya Nan telah Tak utuh.

Adapun terkait keluaran pemeriksaan forensik berita CCTV, JPU menyebut, dari laporan Nan diperoleh, prosesnya telah memasuki tahap penutup dan tinggal menanti pengesahan saja dari kepolisian.

lafal juga: Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu, Kuasa aturan impian Priyo mendapatkan Keringanan

“Sehingga ciptakan masa ini kami belum mendapatkan sampaikan di hadapan majelis hakim Tiba adanya pengesahan itu. keluaran CCTV akan disampaikan besok bersamaan berbarengan pembacaan tuntutan,” ungkapan Aghnil berjanji.

Merespons permohonan tersebut, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata menginginkan JPU segera merampungkan berkas tuntutan tersebut, Komplit berbarengan keluaran pemeriksaan tes DNA dan pemeriksaan CCTV.

Majelis hakim kemudian memberikan Masa Esa masa lagi kepada JPU.

lafal juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu diundur Sepekan

“Jadi besok ya Tak Eksis skor (penundaan lagi). Majelis hakim menunda persidangan ke masa Kamis tanggal 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB,” pastikan Wimmi sembari mengetuk palu menghentikan sidang.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Esa keluarga itu menyusuri di Griya korban di lorong Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) sunyi.

Lima korban tewas internal kasus tersebut Merupakan H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 purnama.

lafal juga: Memberondong Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, Jaksa: “Ini Kok Beda-beda, Mana Nan presisi?”

Jenazah para korban terdeteksi pada Senin (1/9/2025) setelah Penduduk mencium amis busuk dari internal Griya.

Dari keluaran penyelidikan dan alat berita, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Keduanya kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) Sekeliling pukul 03.00 WIB.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *