Ngawur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Mendingin, Desi Peragakan 18 Adegan


Rekonstruksi kasus pembunuhan di desa mendingan kecamatan ulu Ogan. Foto : dokumen Polres OKU

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu, (17/6/2026) menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Nan terwujud di desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Nan terwujud pada 1 mei 2026 Lampau. teridentifikasi dari pengakuan tersangka, peristiwa itu berlatang belakang Selera cemburu lantaran korban pernah menjalin percintaan kepada istri pelaku.

Dari rekonstruksi tersangka Desi (42) memperagakan belasan adegan pembunuhan Nan ia lakukan terhadap Hariyadi ketika berada di perjalanan menuju kebun. Terlihat bagaimana secara sadis Desi menghabisi nyawa korban Lampau kembali ke desanya berdua memutar arah hasilkan mengelabuhi Penduduk.

ketika di konfirmasi Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi menuturkan internal rekonstruksi sedikitnya Eksis 18 Adegan Nan diperagakan oleh Desi internal kasus pembunuhan itu.

“Ya, kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan. Tadi Eksis 18 adegan Nan di peragakan Pelaku hasilkan menghabisi nyawa korban. Di Mulai dari Beliau Berjumpa, kemudian cekcok Tiba bagaimana Beliau menghabisi nyawa korbannya, Seluruh di peragakan,” singkap AKP Nasron Junaidi.

Rekonstruksi Nan di pimpin Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi itu di gelar di halaman belakang polres OKU dan di kawal pas berlimpah orang Personil Resmob serta penyidik Unit Pidum satreskrim polres OKU. Selain itu rekonstruksi itu juga di hadiri Jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri OKU Raka, SH.

“hasilkan mencegah hal – hla Nan Tak kita inginkan rekonstruksi kita gelar di Halaman polres OKU saja. Tadi juga rekon di hadiri oleh Jaksa Penuntut Biasa nya.,” jelasnya.

Dari keluaran rekonstruksi terus Kasatreskrim, pelaku memaparkan bagaimana kronologis peristiwa pembunuhan itu terwujud.

” Tersangka ini Berjumpa gua perjalanan kekebun, dimana kala itu Korban sempat melototo ke tersangka, bahkan dari keterangan pelaku ketika rekonstruksi bahwa akorban extra dahulu memukul tersangka sehingga tersangka Nan memang terlihat terdapat unsur kesengajaan Nan dijalankan oleh tersangka hasilkan menghabisi nyawa korban.elab terbakar api cemburu membalas berdua menusuk korban berdua memanfaatkan sebilah pisau.,” pas berlimpah orang AKP Nasron.

Atas peristiwa itu, tersangka di jerat pasal 458 uu no.1 th 2023 mengenai kuhpidana berdua ancaman 15 tahun atau penganiayaan Nan berpengaruh matinya seseorang sebagaimana dimaksud dengn pasal 466 Bagian (3) uu no.1 tahn 2023 mengenai kuhpidana berdua ancaman 7 tahun penjara. (Lee)


artikel Views: 10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *