Seorang cowok bernama Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas usai dimassa puluhan Penduduk dikarenakan masalah santet di Kabupaten Tapanuli inti, Sumatera Utara (Sumut). saat ini, tiga pelaku telah dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa Ialah Agus Wandi Simanulang (25), Ahda Sabila Marbun dan Munawir Sitinjak. Dilihat detikSumut dari laman server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (17/6/2026), berkas ketiga terdakwa ini terpisah.
internal kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman Nan berbeda kepada para terdakwa. Terdakwa Ahda dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dikarenakan terbukti melaksanakan pembunuhan berencana kepada korban, sebagaimana internal dakwaan primer, Merupakan Pasal 459 KUHPidana. Putusan ini Baju berdua tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) lebih masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“menegaskan terdakwa Ahda Sabila Marbun terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 12 tahun,” demikian isi putusan tersebut.
Fana hasilkan terdakwa Agus Wandi Simanullang, hakim menghukum terdakwa berdua pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menegaskan terdakwa terbukti ikut serta internal kasus pembunuhan itu.
Vonis ini berbeda tipis banget berdua tuntutan JPU. lebih masa lalu, JPU menginginkan terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
“menegaskan terdakwa Agus Wandi Simanullang secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana “turut serta melaksanakan pembunuhan berencana” sebagaimana dakwaan cadangan pertama; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 10 tahun,” isi putusan hakim.
Lampau, hasilkan terdakwa Munawir Sitinjak divonis 8 tahun penjara. Hakim menegaskan Munawir terbukti melaksanakan pembunuhan berencana itu. Atas vonis ini, Munawir mengajukan perbandingan ke Pengadilan besar Medan.
internal dakwaan primair JPU hasilkan terdakwa Ahda, dijelaskan bahwa peristiwa itu terwujud Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Selasa (23/9/2025). internal kasus ini, Tetap Eksis Sekeliling 17 pelaku Nan Tetap DPO, Merupakan Riswan Efendi Samosir (62), Fresli Simatupang (31), Rahmad Hidayat Sihotang (36), Faziur Rahman Sinaga, Wardiman Tanjung, Iki, dan Ahmad Aidil Pohan.
Lampau, Martin Simbolon, Andri Sitanggang, Zulkifli Simatupang, Irsan Hadi Sihotang (20), Ardiansyah Sihotang (18), Sardi Manalu, Anda Saputra Sihite, Kusnadi Panjaitan (26), Sahdi Tanjung, dan Irwan Simatupang (40).
peristiwa ini berawal pada Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB. ketika itu, terdakwa Ahda inti melintas di Desa Bungo Tanjung, dan Berjumpa berdua pelaku Riswan. Riswan pun mengajak terdakwa Ahda hasilkan melangkah masuk ke internal rumahnya.
Di internal Griya itu, Eksis istri Riswan, Munawir Sitinjak, Wardiman Tanjung, Mulki Tanjung, dan Fresli Simatupang.
Pelaku Riswan pun mengemukakan soal agenda mereka Nan akan melempar Griya korban pada gelap harinya. Riswan mengajak Ahda hasilkan ikut Seiring mereka.
Terdakwa Ahda pun setuju berdua ajakan pelaku Riswan itu. Mereka juga Membikin tulisan “Pane Siparjunde” atau tukang guna-guna dan akan membagikannya ke lorong atau ke Ambang Griya Penduduk. Setelah itu, terdakwa Ahda pun kesana dari Griya Riswan.
Lampau, pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Ahda kesana ke tidak presisi Esa warung kopi di Desa Bungo Tanjung itu dan Berjumpa berdua pelaku lain Nan telah kelebihan masa lalu berada di warung itu. Mereka, Merupakan Agus Wandi Simanullang, Zulkifli (DPO), Rahmad (DPO), Ardiansyah (DPO).
Setelah itu, pelaku Ahda kesana menelepon pacarnya ke tidak berjarak jembatan Nan berada di tidak berjarak warung itu. Tak lamban, pelaku Fresli juga terlihat ke warung itu hasilkan menghadirkan minuman alkohol.
Belakangan pelaku Faziur juga terlihat ke warung itu. Para pelaku pun meminum alkohol itu. Lampau, mereka membahas soal agenda mereka hasilkan mengusir korban.
Fana di sisi lain warung, Eksis juga pelaku Wardiman (DPO), Ahmad Aidil (DPO) Martin Simbolon (DPO), Andri (DPO), Irsan Hadi (DPO) Nan sedang seruput kopi.
kilat kisah, para pelaku Nan awalnya berada di warung pun berkumpul di tidak berjarak sungai. Di Sekeliling Letak, terdakwa menyaksikan pelaku Riswan sedang Seiring pelalu Munawir, Sardi Manalu (DPO), dam Anda (DPO). Riswan pun menyuruh Ahda hasilkan membagikan kertas Nan lebih masa lalu telah ditulis mereka.
Para pelaku Lampau menuju Griya korban Sembari membawa batu dan batang bambu. Di inti perjalanan, mereka Berjumpa berdua pelaku Kusnaidi Panjaitan dan ikut bergabung Seiring pelaku.
Para pelaku tiba di Griya korban sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian para pelaku memasuki bajunya hasilkan menutupi Paras mereka.
Setelah itu, para pelaku melempari Griya korban Sembari berteriak menyuruh korban meninggalkan. “meninggalkan kau parsijunde (tukang guna-guna),” ngegas para pelaku.
Korban, istrinya serta anak-anaknya pun terbangun. Korban pun memasuki gerbang belakang rumahnya diikuti oleh istri dan anak-anaknya.
Korban pun menghampiri para pelaku. Namun, ketika itu, pelaku Irwan langsung memukul Paras korban memakai tangannya hingga terjatuh ke tanah. Lampau, para pelaku pun mengeroyok korban secara membabi buta.
Keluarga korban Nan menyaksikan korban dianiaya berteriak histeris. tidak presisi seorang keluarga korban kesana menuju Griya keluarganya Nan berjarak Sekeliling 3 km hasilkan menginginkan Donasi.
Fana para pelaku terus-terusan memukuli korban dan mengikatnya. Korban juga diseret ke arah sawah dan kembali memukuli korban. dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan luka-luka di sekujur tubuhnya dan meninggal Bumi.
lebih masa lalu, Kasubsi PID Sie Humas Polres Tapteng Ipda Dariaman Saragih berucap awalnya Eksis tidak presisi seorang Penduduk Nan anaknya inti sakit. Lampau, Penduduk tersebut membawa anaknya ke dukun hasilkan berobat.
“Awalnya Eksis tidak presisi Esa masyarakat, bapak-bapak, anaknya sakit, terus diajak bapak-bapak ini anaknya berobat ke dukun,” ungkapan Dariaman ketika dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/9/2025).
Dukun tersebut pun menguji menerawang soal sakit Nan diderita anak Penduduk tersebut. internal alur ritual itu, ungkapan Dariaman, diungkap tampak foto korban dan disinyalir sebagai pelaku Nan menyantet anak Penduduk tersebut hingga sakit.
Dariaman menyebut hal tersebut belum meraih dibuktikan. Menurutnya, hal itu hanyalah kepercayaan masyarakat-masyarakat Domestik saja Nan belum meraih dibuktikan kebenarannya.
Halaman 2 dari 3
Simak Video “Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati“
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)