Online24jam, Makassar – Kepolisian Formal menentukan cowok berinisial SU (21) sebagai tersangka bagian dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, ANA (24), Nan menyusuri di sebuah Griya kos di kawasan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Feby DP Hutagalung, berbisik kondisi legalitas pelaku dioptimalkan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat data serta memeriksa extra dari Esa saksi Nan mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami turut mengemukakan duka cita Nan mendalam kepada keluarga korban. ketika ini pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan dijerat berbarengan pasal Nan ancaman hukumannya meraih 20 tahun penjara,” ujar Feby, Senin (15/6/2026).
bagian dalam tahapan penyidikan, polisi telah menjaga barang data berupa sebilah badik Nan diperkirakan digunakan pelaku ketika menghabisi nyawa korban. Selain itu, sedikitnya tiga saksi telah dimintai keterangan guna membongkar secara utuh kronologi peristiwa.
ketika ini, SU telah menjalani penahanan di Polsek Tamalate ciptakan kepentingan pemeriksaan extra berikut.
Kasus tragis tersebut menyusuri pada Pekan (14/6/2026) sunyi di sebuah indekos Nan berlokasi di lorong Manuruki 6 Lorong 1. Berdasarkan output penyelidikan Fana, peristiwa berdarah itu dipicu oleh sengketa Griya tangga Nan telah menyusuri pas pelan.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengemukakan bahwa sebelum peristiwa, Kekasih suami istri tersebut terlibat pertengkaran hebat.
Pelaku mengaku tersulut emosi setelah perselingkuhannya teridentifikasi oleh korban,
Menurut keterangan pelaku, Interaksi Griya tangga mereka belakangan kerap diwarnai perselisihan. Korban diungkap extra dari Esa kali mengutarakan keinginannya ciptakan bercerai dikarenakan lelakinya Tak Mempunyai pekerjaan tetap.
Selain persoalan ekonomi dan agenda perceraian, pelaku juga mengklaim sering mendapat ancaman dari istrinya. Namun, seluruh pengakuan tersebut Tetap didalami oleh penyidik guna menjaga data Nan sebenarnya sebelum peristiwa pembunuhan menyusuri.