Ngawur Keluarga Minta Pembunuh Nek Aminah Dihukum Setimpal


ACEH UTARA – Mortalitas Aminah (70) Penduduk Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 7 Juni 2026 meninggalkan duka mendalam distribusi keluarga Nan ditinggalkan. Polisi diminta menghukum pelaku berdua hukuman setimpal.

“Kami semoga Agar Seluruh pelaku segera ditahan. Kemudian dihukum berdua hukuman setimpal,” ungkapan Bustami, kerabat korban, kepada AJNN, Selasa, 26 Juni 2026.

Bustami mengaku mutakhir mengetahui Mortalitas Aminah ketika ditelepon oleh anaknya. Beliau langsung mendatangi Griya duka Nan Tak berjarak dari Letak Loka tinggalnya.

“Nek Aminah Tak mempunyai anak, Beliau selama ini tinggal seorang diri di Griya,” ujar Bustami.

Sebelumya diberitakan, Mortalitas Nek Aminah awalnya teridentifikasi oleh Kerabat korban pagi masa ketika Mau menginginkan jeruk nipis pada 7 Juni 2026. ketika dipanggil korban Tak membalas, saksi kemudian menguji mengintip ke bagian dalam Griya dan menyaksikan korba telah terbaring terlentang tak memakai Beralih.

menyaksikan kondisi itu, saksi memberitahukan kepada masyarakat lain. Lampau, penduduk setempat mendatangi Letak serta membongkar paksa kaca dan realisasi masuk lantaran Griya bagian dalam kondisi terkunci.

disinyalir Aminah berperan korban pencurian, dikarenakan kalung dan cincin emas Nan dipakai Sekeliling 15 mayam Lenyap.

Hingga Warta ini dipublikasi, pihak kepolisian Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan Formal kepada awak media. Berdasarkan informasi beredar, dua orang terduga pelaku telah ditangani, lagian Tetap Eksis Esa orang hingga Tetap buron.***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *