Senin 15-06-2026,19:16 WIB
Reporter:
Edy Riawan|
Editor:
Muhammad Ridho
terdakwa usai jalani sidang Seiring kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya —
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kuasa legalitas terdakwa pembunuhan terhadap rekan michat, Musa Krisdianto, menyangkal tuduhan mengerjakan tindakan pembunuhan berencana, kepada korban, Siti, Nan terjadi di Griya kontrakan terdakwa kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Mini Kidi Wipes.–
Melalui kuasa legalitas, Guntur Putra Abdi Wijaya, internal pembelaan mengemukakan, bahwa apa Nan dijalankan terdakwa berbarengan Tak adanya persiapan Nan terencana. Tak terdapat berita, Terdakwa mengerjakan persiapan Nan menunjukkan adanya program pembunuhan.
“Perbuatan terdakwa, Tak patut dikualifikasikan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan Penuntut Biasa. Tak mempersiapkan alat secara Spesifik, mencari informasi korban, atau merangkai cara sebelum peristiwa pembunuhan,” papar Guntur ditemui usai lanjutan persidangan di PN Malang, Senin 15 Juni 2026.
lafal JUGA:Kuasa legalitas Tersangka Pemalsu SK ASN Gresik ujar Eksis Dugaan Keterlibatan 2 ASN menyusuri

Gempur Rokok Illegal–
Aneh itu, pihaknya semoga Majelis Hakim mempertimbangkannya secara saksama.Tak terdapat Esa pun alat berita Nan terungkap di persidangan Nan membuktikan adanya perencanaan terlebih dahulu, maupun niat ciptakan membunuh.
Tapi, internal diri terdakwa, seluruh rangkaian peristiwa internal perkara terjadi secara spontan, seketika. Dipicu luapan emosi sesaat, tak memakai didahului persiapan Nan terencana.
“data Nan terungkap di persidangan menunjukkan, perbuatan terdakwa extra Pas dan adil, sebagai penganiayaan Nan berujung Mortalitas,” papar kuasa legalitas terdakwa, Guntur Putra
Hal itu, ucapan Beliau, sebagaimana diatur internal Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
lafal JUGA:pengelola Nusron Sasaran PTSL Tahun 2027 Ditambah, Perluas Kepastian legalitas distribusi Masyarakat
ciptakan itu, pihaknya memohon berbarengan hormat, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini mengatakan bahwa dakwaan pertama berdasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan menurut legalitas.
“Kami dari kuasa legalitas, tentu semoga putusan Nan se ringa ringannya,” terus Guntur
sebelum itu, Jaksa Penuntut Biasa, telah menuntut terdakwa berbarengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebagaimana pasal 459 KUHP mengenai tindak pidana, pembunuhan berencana. Namun, menurut kuasa legalitas, hal itu dirasa sangat memberatkan dan Tak memenuhi Selera keadilan. (edr)
Sumber: