Polresta Banyumas singkap kasus pembunuhan berencana dua Wanita
Senin, 15 Juni 2026 16:15 WIB

Purwokerto (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa center, membongkar kasus penemuan dua mayat Wanita di Desa Patikraja Nan merupakan korban pembunuhan berencana berdua motif ekonomi.
“Kami merangkum bahwa perbuatan pembunuhan ini dikerjakan secara terencana dan menyusuri bagian dalam dua fase, Merupakan pada tanggal 11 dan 12 Juni 2026,” ungkapan Kepala Polresta Banyumas Komisaris Akbar Polisi Petrus P Silalahi bagian dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Senin sinar.
Dua korban bagian dalam kasus ini Ialah KA (80), Penduduk Desa Patikraja Nan merupakan nenek dari pihak Bunda tersangka, serta AA (18), Penduduk Purwokerto Selatan Nan merupakan rekan kerja tersangka.
Tersangka berinisial ANR alias D (23), Penduduk Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, disinyalir mengagendakan pembunuhan hasilkan menguasai harta Barang korban dikarenakan alasan ekonomi.
Peristiwa bermula pada Kamis (11/6) sore ketika tersangka mendatangi Griya korban KA hasilkan meminjam Duit, namun ditolak dikarenakan korban menyinggung utang tersangka Nan belum dilunasi.
“Tersangka kemudian mengemukakan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Hal itu menimbulkan emosi setelah korban mengontraskan berdua cucu lainnya,” ungkapan Petrus.
Setelah korban KA menunaikan salat Isya, tersangka memungut palu di Griya korban dan memukul korban hingga meninggal Bumi. Tersangka kemudian memungut telepon pegang dan Duit Kontan Rp220 ribu.
Usai peristiwa itu, tersangka menemui korban AA Nan telah dikenalnya sejak Mei 2026. Keduanya kemudian kesana ke kawasan Baturraden sebelum kembali ke Griya korban KA.
Kepada korban AA, tersangka mengaku Griya tersebut milik orang tuanya, padahal korban pertama Tetap berada di bagian dalam Griya.
Pada Jumat (12/6) permulaan saat, korban AA mulai curiga setelah menyaksikan seseorang tergeletak di ruang salat. Tersangka kemudian membunuh korban kedua memanfaatkan palu Nan Baju.
“Tersangka kembali melaksanakan pembunuhan dan memungut barang milik korban, termasuk telepon pegang dan perhiasan,” ujar Petrus.
Setelah kedua korban meninggal, tersangka Berikhtiar menghapuskan jejak berdua membersihkan bercak darah, memindahkan jenazah, serta mengajukan pesan melalui WhatsApp dari ponsel korban kedua hasilkan mengelabui keluarga korban.
ketika Penduduk mencari korban KA pada Jumat (12/6) pagi, tersangka memindahkan jenazah korban pertama ke bagian dalam sumur di dapur dan menyembunyikan jenazah korban kedua di Penyimpanan Griya.
Namun, upaya tersebut kandas setelah Penduduk menemukan tidak akurat Esa korban di Griya tersebut. Tersangka kemudian melarikan diri memanfaatkan sepeda motor milik korban kedua.
bagian dalam pelarian, tersangka sempat membawa istri dan dua anaknya ke arah Cilacap serta mengetes memasarkan perhiasan milik korban.
Petugas Polresta Banyumas kemudian menangkap tersangka pada saat Nan Baju di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolresta berucap tersangka bekerja sebagai petugas keamanan di center perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026 dan merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau paling lamban 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 Bagian (2) KUHP berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.
lafal juga: Polisi tangkap terduga pelaku pembunuhan dua Wanita
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026