Ngawur Pembunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas Terancam Hukuman Wafat




Banyumas

Polisi telah memutuskan A alias D (24) Pria Penduduk Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. D menghabisi nyawa neneknya K (81) dan AA (18) wanita selingkuhannya secara keji di kediaman neneknya Desa Patikraja, Jumat (12/6) Lampau.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi berucap atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman Wafat. dikarenakan D terungkap telah menyusun aksinya ini pas berlimpah orang Masa sebelum itu hasilkan menguasai harta dua korbannya.

“Atas perbuatannya tersangka A alias D dipersangkakan melanggar Nan pertama primer pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana terkait pembunuhan berencana berbarengan ancaman pidana Wafat atau pidana seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” ungkapan Petrus ketika bongkar kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu tersangka juga dijerat berbarengan pasal berlapis dikarenakan korban K merupakan nenek kandungnya Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga.

“Tersangka juga dijerat subsider pasal 458 Bagian 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, terkait pembunuhan Nan Eksis kaitannya berbarengan Interaksi keluarga diancam berbarengan pidana penjara paling lamban 15 tahun,” papar Beliau.

Diberitakan sebelum itu, peristiwa pembunuhan keji terhadap dua wanita menyusuri di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dua korban berinisial K (81) dan AA (18) dibunuh oleh seorang Pria berinisial A alias D (24) memakai palu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi berucap tersangka terungkap telah beristri dan Mempunyai dua anak. Ia merupakan cucu dari K dan kekasih redup AA. Tersangka membunuh dua korbannya memakai palu.

“Jadi korban pertama Nan dieksekusi Ialah K pada Kamis (11/6) Sekeliling pukul 19.00 WIB memakai palu. Korban pertama dieksekusi memakai palu, setelah melaksanakan salat isya,” ungkapan Petrus ketika bongkar kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6).

Usai membunuh, D kemudian sempat menghentikan Paras jasad neneknya memakai sajadah dan meninggalkan di Letak salat. Tersangka setelah itu melangkah keluar Griya hasilkan Berjumpa berbarengan selingkuhannya berinisial AA di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

Mereka berdua kemudian sempat nongkrong di kawasan Baturraden. Di situlah tersangka tebersit menguasai harta milik AA dan mengajaknya hasilkan menginap di Griya orang tuanya Nan sebenarnya itu merupakan Griya milik neneknya.

Menurut Beliau, Sekeliling pukul 02.00 WIB, tersangka mengajak korban AA berhubungan tubuh di internal Bilik neneknya. Setelah berakhir, keduanya nongkrong di kursi Ambang televisi di ruang keluarga.

“Pada ketika itulah, korban AA bertanya, ini Griya siapa? Dan tersangka membalas, ini Griya milik orang Uzur tersangka. Tak lamban kemudian, AA menyaksikan kaki korban Esa Nan terbaring di ruang salat dan bersikeras bertanya, siapa orang Nan terbaring di sana?,” Jernih Petrus.

merasakan panik perbuatannya terbongkar, ujungnya tersangka mencari jejak secepat mungkin hasilkan menghabisi AA.

“Tersangka memungut palu Nan Tetap diletakkan di atas kasur Ambang televisi. Sekeliling pukul 02.30 WIB, pada ketika AA bangkit Pas di Ambang ruang salat, tersangka langsung memukul korban dua di bagian dada kanan atas sebanyak Esa kali memakai palu,” ungkapnya.

(Saya/apl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *