BANYUMAS, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan pembunuhan ganda berinisial A alias D (25) terancam hukuman Wafat. Ia membunuh neneknya, K (81) dan wanita selingkuhannya AA (18).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi berucap tersangka dijerat berbarengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-umdang aturan Pidana.
“Setiap orang Nan berbarengan agenda terlebih dahulu merampas nyawa orang lain meraih dipidana dikarenakan pembunuhan berencana berbarengan pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” ungkapan Petrus ketika bongkar kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
lafal juga: Pembunuhan Nenek dan Selingkuhan di Banyumas, Pelaku Sempat Foto dan Rekam Video Korban
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 Bagian (2) KUHP sebagai pasal subsider.
Pasal tersebut menata bahwa setiap orang Nan merampas nyawa orang lain dipidana dikarenakan pembunuhan berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.
Namun, apabila tindak pidana dikerjakan terhadap Bapak, Bunda, istri, suami, atau anak kandung, ancaman pidananya meraih ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Kasus tersebut sekarang Tetap internal alur penyidikan kelebihan terus oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Tersangka anyar melangkah keluar penjara pada penutup 2025
Petrus mengutarakan, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan Nan anyar saja melangkah keluar penjara pada penutup 2025.
“Tersangka anyar melangkah keluar penutup 2025. Kemudian pada Februari 2026 tersangka mulai bekerja sebagai security di keliru Esa inti perbelanjaan. Tersangka mengenal korban (Nan kemudian jadi selingkuhan) di Loka kerja,” Jernih Petrus.
lafal juga: Kronologi cowok di Banyumas Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan
Diberitakan lebih sebelumnya, polisi membongkar motif pembunuhan terhadap dua Wanita di Desa/Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa inti.
Pelaku berinisial A alias D (25) nekat menghabisi neneknya, K (81) dan selingkuhannya berinisial AA (18) dikarenakan Mau menguasai hartanya.
“Motifnya ekonomi, tersangka berniat meraih harta Barang korban Nan merupakan nenek dan rekan wanitanya,” bongkar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi ketika konferensi pers di mapolresta, Senin (15/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang