Ngawur Cucu Habisi Nenek sendirian di Patikraja, Lampau Bunuh Saksi Nan menyaksikan Jasad Korban


JAKARTA, AFU.ID Kasus penemuan dua mayat Wanita di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa inti, memasuki rangkaian pembunuhan Nan diperkirakan dijalankan seorang cucu terhadap neneknya sendirian. Korban kedua kemudian ikut dibunuh setelah mulai curiga dan menyaksikan jasad korban pertama di internal Griya.

Dua korban internal kasus ini Ialah KA, Wanita berusia 80 tahun Nan merupakan nenek dari pihak Bunda tersangka. Korban lainnya Ialah AA, Wanita berusia 18 tahun Usul Purwokerto Selatan Nan dikenal sebagai rekan kerja tersangka.

Tersangka berinisial ANR alias D, Pria berusia 23 tahun, Penduduk Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Polisi menduga tersangka mengagendakan pembunuhan hasilkan menguasai harta Barang korban dikarenakan persoalan ekonomi.

Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi berbisik pembunuhan tersebut terjadi internal dua fase, Merupakan pada 11 dan 12 Juni 2026.

“Kami merangkum bahwa perbuatan pembunuhan ini dijalankan secara terencana dan terjadi internal dua fase, Merupakan pada tanggal 11 dan 12 Juni 2026,” ucapan Petrus internal konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Senin, (15/6/2026).

Peristiwa bermula pada Kamis, (11/6/2026) sore. ketika itu tersangka mendatangi Griya KA hasilkan meminjam Duit. Namun, permintaan tersebut ditolak dikarenakan korban menyinggung utang tersangka Nan belum dilunasi.

Menurut polisi, tersangka sempat mengutarakan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Situasi kemudian memanas setelah korban mengatakan tersangka berdua cucu lainnya.

“Tersangka kemudian mengutarakan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Hal itu menyebabkan emosi setelah korban mengatakan berdua cucu lainnya,” ujar Petrus.

Setelah KA menunaikan salat Isya, tersangka memungut palu Nan berada di Griya korban. Polisi menyebut tersangka kemudian memukul neneknya sendirian hingga meninggal Bumi.

Usai membunuh korban pertama, tersangka memungut telepon raih dan Duit Kontan Rp220 ribu. Ia kemudian menemui AA, Wanita Nan telah dikenalnya sejak Mei 2026.

Tersangka dan AA sempat kesana ke kawasan Baturraden. Setelah itu, keduanya kembali ke Griya KA di Patikraja.

Kepada AA, tersangka mengaku Griya tersebut milik orang tuanya. Padahal, jasad KA Tetap berada di internal Griya.

Pada Jumat, (12/6/2026) permulaan masa, AA mulai curiga setelah menyaksikan seseorang tergeletak di ruang salat. Polisi menyebut tersangka kemudian membunuh korban kedua memanfaatkan palu Nan Baju.

“Tersangka kembali mengerjakan pembunuhan dan memungut barang milik korban, termasuk telepon raih dan perhiasan,” ucapan Petrus.

Setelah dua korban tewas, tersangka Berikhtiar menghapuskan jejak. Ia membersihkan bercak darah, memindahkan jenazah, serta menyerahkan pesan WhatsApp dari ponsel AA hasilkan mengelabui keluarga korban.

ketika Penduduk mulai mencari keberadaan KA pada Jumat pagi, tersangka memindahkan jasad neneknya ke internal sumur di dapur. Fana jasad AA disembunyikan di Penyimpanan Griya.

Upaya itu tidak melangkah mulus setelah Penduduk menemukan tidak akurat Esa korban di Griya tersebut. Tersangka kemudian melarikan diri memanfaatkan sepeda motor milik AA.

internal pelarian, tersangka sempat membawa istri dan dua anaknya ke arah Cilacap. Polisi juga menyebut tersangka mengetes menghadirkan perhiasan milik korban.

Petugas Polresta Banyumas pada akhirnya menangkap tersangka pada masa Nan Baju di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Petrus berbisik tersangka bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah inti perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026. Ia juga dikatakan sebagai mantan narapidana kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.

Tersangka juga dikenakan Pasal 458 Bagian (2) KUHP berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.

Kasus ini menyita perhatian dikarenakan pembunuhan pertama diperkirakan terwujud internal Interaksi keluarga tidak berjarak. Namun, perkara berperan makin beban setelah korban kedua ikut dibunuh ketika mulai mengetahui keberadaan jasad korban pertama di internal Griya. (RHU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *