Ngawur penutup Pelarian Tian Gangster Licin Pembunuh Remaja Jogja




Jogja

Buron kasus pembunuhan tidak terpencil SMAN 3 Jogja berinisial SR alias Tian (19) diamankan polisi. Otak kaburnya para tersangka pembunuhan ini dikenal licin dikarenakan sering berpindah Loka selama pelarian.

Polisi menyebut Tian diamankan di Griya tidak presisi Esa temannya di Gondokusuman, Kota Jogja pada Pekan (7/6/2026). Polisi menyebut sejak permulaan kasus, Tian Tak pernah tinggal di rumahnya.

“ternyata Tian ini setiap 3 masa berpindah-pindah Loka tinggal. Masa ketika kita mengerjakan penangkapan itu si Tian ini mutakhir 3 masa di Griya kawannya itu, memang Beliau ini setiap 3 masa pindah-pindah ciptakan mengelabui petugas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian usai rekonstruksi kasus Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Jogja, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan memang dari permulaan peristiwa Tiba kemarin tertangkap Nan bersangkutan memang Tak pernah kembali ke rumahnya,” sambungnya.

Tian merupakan pihak Nan memfasilitas keenam tersangka pembunuhan AA hingga kabur ke Cilacap. Tian merupakan Abang kelas Nan juga rekan Esa geng para tersangka pembunuhan.

“Memang peran dari Nan bersangkutan ini, memang para tersangka 3 orang Nan kita tangkap di permulaan itu Tak mengenali orang Nan Eksis di Cilacap. Penghubungnya itu si Tian,” bongkar Adrian.

Sosok Tian sendirian dikenal sebagai residivis kasus serupa. Kasus terakhir Nan menjeratnya pada purnama Lampau, namun Beliau tak dijebloskan ke bui dikarenakan kasus diselesaikan berbarengan restorative justice.

“Si Tian ini lumayan berlimpah orang kali juga telah inkrah di pengadilan. Kemarin juga sempat purnama Nan Lampau mengerjakan hal Nan Baju, tapi Beliau turut menolong, tapi Beliau ketika itu diselesaikan secara RJ, namun Beliau mengerjakan lagi perbuatan ini. Beliau memang residivis,” terangnya.

Sebagai informasi, AA terdeteksi tewas tidak terpencil SMAN 3 Jogja pada Pekan (17/5) Lampau. AA tewas dibacok usai berpapasan berbarengan enam Personil geng di Sekeliling Letak.

Selain Tian, Eksis tiga tersangka Nan diamankan polisi, Merupakan LTF (18) alias Lupek Penduduk Gondokuman, YSF (18) alias Ucup Penduduk Mlati, Sleman. Esa lagi pelaku Tetap di bawah umur inisial F (17) Penduduk Sleman Nan ketika peristiwa sebagai joki motor.

Fana itu, Tetap Eksis tiga tersangka lain Nan saat ini Tetap diburu. Polisi pun mendalami pihak Nan mendanai pelarian para tersangka.

“Nah ini Nan lagi kita dalami (sumber Biaya operasional para tersangka), siapakah Nan membiayai atau mereka solidaritas sesama mereka mengumpulkan Duit ini lagi kita dalami,” ujar Adrian.

bagian dalam kasus ini polisi menyita barang data berupa rekaman CCTV, busana perlengkapan Nan dipakai pelaku, dua unit motor, empat buah HP, Esa bilah senjata tajam jenis celurit melebar extra susut 70 cm.

Para pelaku dijerat Pasal 80 Bagian 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun dan atau denda paling lumayan berlimpah Rp 3 miliar rupiah.

(ams/ams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *