SSITUBINDO (iPOLICENews) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo AKP Selimat menegaskan tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) positif mengandung amfetamin setelah dijalankan pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
“Setelah dijalankan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” ucapan Selimat di Situbondo, Selasa.
Tersangka diperkirakan melaksanakan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), Penduduk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Nan sehari-saat bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat berbisik penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi ciptakan mendalami kasus tersebut. Polisi juga melindungi barang bukti berupa batu Nan diperkirakan digunakan tersangka ciptakan menganiaya korban.
“ketika ini tersangka telah dititipkan penahanannya di Griya Tahanan republik (Rutan) Kelas IIB Situbondo,” ucapan AKP Selimat.
Jasad korban terdeteksi di saluran drainase jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6) Sekeliling pukul 19.30 WIB.
output autopsi RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo mengutarakan korban diperkirakan meninggal pada Sabtu (6/6) Sekeliling pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga serta Pasal 458 Bagian (2) Kitab Undang-Undang aturan Pidana berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga. [Hanna/IPN)
Halaman ini telah dilihat: 14 kali