Satreskrim Polres Sragen menegaskan pelaku Suparman (53), Penduduk Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, merupakan residivis kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan juga membunuh korbannya.
Pelaku kembali mengerjakan kejahatan serupa berbarengan menghabisi siswa SD, Bilqis Rajiansyah Lestari (11), Penduduk Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada Jumat (5/6). Beliau menggasak motor dan HP korban.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari menyebut pelaku telah mengerjakan kejahatan serupa lebih masa lalu berbarengan membunuh dua korbannya di wilayah legalitas Polres Sragen. Bilqis merupakan korban ketiga Suparman.
Ia menerangkan kejahatan pertama terjadi pada 2003 dan pelaku bebas dari Lapas Sragen pada 2009. peristiwa serupa kembali terjadi pada 2012, tetapi pihaknya belum mengetahui Bilamana pelaku bebas.
“Terbaru terjadi pada 5 Juni 2026, berbarengan korban siswa SD berusia 11 tahun (Bilqis),” ucapan Beliau.
Dewiana mengimbuhkan, pelaku dijerat Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, berbarengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno berbisik pelaku diamankan ketika bersembunyi di rumahnya.
Namun, seluruh barang data dihilangkan pelaku sehingga polisi terbatas kesulitan menyingkap kasus tersebut.
“Pelaku telah dua kali mengerjakan kejahatan serupa dan seluruh korbannya Wanita. Korban pertama seorang Bunda, korban kedua seorang waria. Kali ini korbannya bocah SD Wanita,” tutur Catur.