Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nan diajukan jaksa penuntut Biasa (JPU) dari Kejari Medan terhadap Kasranik dan Agung Pradana internal perkara pembunuhan berencana terhadap driver taksi digital, Michael Frederik Pakpahan di lorong Masam Kumbang, Medan Sunggal. Bapak dan anak tersebut tetap dihukum penjara seumur Hayati.
Putusan itu tertuang internal pekara Nomor putusan 999 K/PID/2026 dan 964 K/PID/2026, tertanggal Senin 25 Mei 2026. Sidang diketuai oleh Jupriyadi dan dua anggotanya, Merupakan Noor Edi Yono serta Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, internal amar putusannya menolak permohonan kasasi.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut Biasa pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Membebankan kepada terdakwa ciptakan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00,” dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya pidana terhadap putusan kasasi tersebut, kembali Baju berdua putusan Pengadilan menjulang (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
lebih masa lalu, Majelis Hakim Pengadilan menjulang (PT) menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1423/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 16 Desember 2025. Putusan itu usai adanya permintaan perbandingan dari Penuntut Biasa.
“memutuskan agar para terdakwa tetap berada internal tahanan, membebankan biaya perkara kepada republik internal dua tingkat peradilan Nan internal tingkat perbandingan sejumlah Rp5.000,00.”
internal putusan perbandingan, majelis hakim PT Medan sepakat berdua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan berencana.
teridentifikasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis kedua terdakwa berdua hukuman penjara seumur Hayati. Putusan tersebut, extra enteng dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, Merupakan hukuman Wafat sehingga jaksa mengajukan perbandingan hingga kasasi.
ujungnya, diputusan kasasi MA, bapak dan anak sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap driver di Kota Medan tetap dihukum penjara seumur Hayati.
internal dakwaan, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berambisi Mempunyai mobil travel. langkah keji Penduduk Desa Paya Bengkuang, Kabupaten Langkat, ini ternyata telah dirancang berdua matang dan penuh perencanaan.
Perencanaan mulai dikerjakan pada 2 April 2025. Agung-Kasranik Berjumpa di sebuah warung kopi dan kemudian merangkai taktik pencurian mobil Nan rencananya akan digunakan ciptakan armada angkutan travel.
Kemudian pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat ciptakan membunuh dan mencuri. Keduanya Berjumpa di lorong Pinang Baris Medan berdua membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni ciptakan membungkus jasad korban.
lalu, Agung memesan taksi digital. Michael Nan mengendarai Toyota Rush hitam pun terlihat menjemput.
Begitu mereka berada di internal mobil Michael, Agung menjerat leher Michael dari belakang berdua sarung. Di ketika Nan Baju, Kasranik menghantam kepala Michael berdua memakai palu sebanyak tiga kali hingga korban Tak berdaya.
Setelah itu, Agung meraih alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Jasad Michael Nan telah dimasukkan ke internal karung goni kemudian dibuang ke aliran air menuju Bahari pada permulaan masa sekira pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, para terdakwa sempat bersembunyi di Griya kerabatnya di Kuala Gumit ciptakan membersihkan bercak darah dan mencopot plat nomor mobil korban. Namun, pelarian mereka berakhir setelah personel Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 9 April 2025.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati“
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)