Polres Sragen menemukan data anyar terkait kasus pembunuhan siswi SD Bilqis Rajiansyah Lestari (11) Penduduk Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. ternyata, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, berbisik perubahan pasal tersebut dikerjakan setelah penyidik Satreskrim Polres Sragen melaksanakan pendalaman terhadap alat berita, keluaran autopsi, rekaman CCTV, serta keterangan tersangka dan para saksi.
“keluaran gelar perkara menggoda kesimpulan bahwa perbuatan tersangka Tak hanya memenuhi unsur pencurian berdua kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi, tetapi juga memenuhi unsur pembunuhan berencana,” ujar Dewiana, Jumat (12/6).
Beliau menegaskan keluaran penyidikan dan didukung keterangan tersangka Suparman alias Blendus, peristiwa tersebut dikerjakan oleh pelaku tunggal.
Atas Asas itu, tersangka disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian (1) dan Bagian (3), kelebihan subsider Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
Ancaman pidananya Ialah hukuman Wafat.
“Peningkatan kondisi sangkaan itu berperan perkembangan lebar internal penanganan kasus Nan sempat menggemparkan masyarakat Sragen,” tegasnya.
Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Catur Agus Yudo Praseno menambahkan, unsur perencanaan terungkap dari rangkaian tindakan Nan dikerjakan tersangka sebelum menghabisi nyawa korban.
“Tersangka sebenarnya Mempunyai kesempatan hasilkan mengurungkan niat jahatnya, namun Malah menentukan mengembangkan program Nan telah dipikirkan sebelum itu demi menguasai sepeda motor korban,” ucapan Catur.
Ia menambahkan berdasarkan keluaran autopsi, korban merasakan sedikitnya 14 luka dikarenakan sabetan senjata tajam Nan sebagian Akbar mengenai area Paras.
Penyidik mengevaluasi tindakan tersangka setelah serangan juga menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan.
“Seusai korban Tak berdaya, tersangka diungkap sempat mengoreksi wilayah tubuh korban berdua meletakkannya di atas kasur sebelum kemudian memungut key sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” pungkasnya.