Ngawur Pengajuan “Justice Collaborator” Priyo internal Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu Diproses LPSK


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Kuasa aturan terdakwa Priyo berkualitas Setiawan, Ruslandi menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti pengajuan permohonan kondisi justice collaborator kliennya internal kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu.

Tahapannya ketika ini telah memasuki internal Pembuktian faktual.

“Kepada majelis hakim kami juga telah sampaikan terkait program LPSK hasilkan melaksanakan Pembuktian faktual, di mana permohonan kami secara formil telah diperoleh oleh LPSK,” ucapan Ruslandi ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (12/6/2026).

internal prosesnya LPSK akan melaksanakan penelaahan terlebih dahulu sebelum memungut rekomendasi Formal terkait kondisi justice collaborator distribusi Priyo.

lafal juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu diundur Sepekan

Ruslandi semoga keluaran Pembuktian ini berujung pada dikabulkannya permohonan dari kliennya tersebut.

Adapun terkait jadwal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan rencananya bakal digelar pada Rabu (17/6/2026) pekan Ambang, Ruslandi mengaku hal tersebut Tak berperan masalah distribusi tim kuasa aturan.

“Bahwa kelak Kalau rekomendasi LPSK itu terbitnya itu setelah tuntutan, kelak itu akan gua masukan internal pledoi. Nan Krusial distribusi kami Ialah ketika putusan hakim kelak meraih menjadikan rekomendasi LPSK itu sebagai pertimbangan,” jelasnya.

Ruslandi Tak menampik bahwa kondisi justice collaborator ini diincar demi memengaruhi hukuman Nan akan dijatuhkan.

lafal juga: Memberondong Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, Jaksa: “Ini Kok Beda-beda, Mana Nan presisi?”

Sebagai kuasa aturan, ia semoga Priyo meraih mendapatkan keringanan hukuman.

“Kalau dari kami tentunya semoga Priyo meraih mendapat keringanan, itu Asa gua sebagai kuasa aturan Priyo,” katanya.

Perjalanan sidang kasus pembunuhan Esa keluarga ini pas berkualitas perhatian publik dikarenakan dipenuhi drama bahkan sejak permulaan persidangan.

Pada sidang-sidang sebelum itu, Priyo dan terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, kompak mengelak sebagai pelaku.

lafal juga: Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator, available izinkan bukti anyar

Mereka bahkan sempat menuduh empat identitas lain Nan terdiri dari terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko, sebagai pembunuh sesungguhnya internal kasus ini.

Ririn bahkan sempat berontak dan berteriak histeris mengklaim dirinya Tak bersalah, hingga videonya viral di media sosial.

Namun, sikap Priyo kemudian berbalik arah secara drastis setelah mendapat kunjungan dari kakaknya di internal tahanan, serta setelah sel penjaranya dipisahkan dari Ririn.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *