Ngawur Pembunuh Gajah di Pelalawan Dimiskinkan, Polda Riau Sita Aset & Duit Ratusan Juta


Jumat, 12 Juni 2026 – 00:31 WIB

Ditreskrimsus Polda Riau merilis pengungkapan kasus TPPU pelaku pembunuhan gajah di Pelalawan. Foto:sumber for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) Nan berasal dari perdagangan gading gajah Sumatera.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan pembunuhan gajah Nan lebih sebelumnya terungkap di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro berbisik penyidikan lanjutan dikerjakan setelah aparat menemukan indikasi bahwa keluaran penjualan gading gajah Tak hanya dinikmati tanpa perantara, tetapi juga disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Dari 15 tersangka Nan diamankan dua orang tersangka berinisial FA dan FS disinyalir terlibat internal praktik pencucian Duit keluaran kejahatan lingkungan tersebut.

“Dari keluaran penyelidikan, penyidik menemukan aliran Biaya senilai Sekeliling Rp1,8 miliar Nan disinyalir berasal dari aktivitas perdagangan gading gajah dan satwa liar lainnya,” ungkapan Kombes Ade ditemani Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian Kamis (11/6).

Ade menerangkan Biaya tersebut terungkap mengalir melalui sedikitnya 34 transaksi keuangan Nan dikerjakan para tersangka.

Bahkan, berdasarkan keluaran penyidikan, FA disinyalir telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa liar sejak 2014.

hasilkan memutus mata rantai kejahatan, penyidik turut menyita sejumlah aset Nan disinyalir berasal dari keluaran perdagangan tidaksah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *