JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap Suparman alias Bledus, pelaku pembunuhan bocah 11 tahun Nan sebelum itu terungkap tewas penuh luka di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa center. Pelaku ternyata merupakan residivis pencurian berbarengan kekerasan Nan dua korban sebelum itu juga meninggal Bumi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari berbisik Suparman pernah dua kali mengerjakan kejahatan serupa di area Sragen. Dua kasus tersebut terwujud Sekeliling 2008 dan 2012.
“Pelaku juga seorang residivis. Pernah dua kali mengerjakan kejahatan serupa Adalah pencurian berbarengan kekerasan dan kedua korbannya meninggal Bumi,” ungkapan Dewiana, Rabu (10/6/2026).
bagian dalam dua perkara sebelum itu, Esa korban merupakan Wanita dan Esa korban lainnya seorang waria. Keduanya meninggal Bumi dikarenakan pencurian berbarengan kekerasan Nan dijalankan pelaku.
“Jadi Anak Bilqis ini Ialah korban Nan ketiga,” ujar Dewiana.
Korban terungkap meninggal Bumi pada Jumat. ketika peristiwa, korban berada seorang diri di Griya setelah kembali sekolah dikarenakan kedua orang tuanya bekerja.
Dewiana berbisik korban tiba di Griya Sekeliling pukul 10.30 WIB. Sekeliling 18 menit kemudian, Suparman terlihat ke Griya korban berbarengan berpura-pura meminjam sabit milik Bapak korban.
“Korban ini di Griya sendirian kembali sekolah pada pukul 10.30 WIB. Selang 18 menit kemudian pelaku menuju Griya korban, beralasan dan pura-pura pada korban meminjam sabit milik Bapak korban,” ungkapan Dewiana.
Setelah korban menyerahkan sabit tersebut, pelaku menyerang korban hingga meninggal Bumi. Polisi menduga motif pelaku Ialah menguasai barang milik korban.
Usai mengerjakan pembunuhan, Suparman membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan telepon raih milik korban. Motor tersebut sempat dijual kepada seseorang, Fana ponsel korban telah terungkap polisi.
“hasilkan barang data Honda Vario sempat dijual kepada seseorang. Orang Nan mendapatkan telah kami amankan,” ujar Dewiana.
Suparman diamankan di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Selasa sunyi. ketika diminta menunjukkan Letak barang data, pelaku Berjuang melarikan diri sehingga polisi menembak bagian kakinya.
Polisi menjamin Suparman beraksi seorang diri. Penyidik juga melindungi sejumlah barang data, antara lain sabit, sepeda motor, telepon raih, busana pelaku, dan barang lain Nan berhubungan berbarengan perkara tersebut.
busana Nan digunakan pelaku ketika beraksi sempat dibuang di Sekeliling Sungai Bengawan Solo. Polisi kemudian menemukan busana tersebut dan menjadikannya sebagai barang data.
Suparman dijerat Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini sebagai perhatian dikarenakan pelaku diungkap telah dua kali mengerjakan kejahatan kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi. Polisi Tetap melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. (RHU)