SRAGEN, KOMPAS.com – Tersangka pembunuhan sadis, Suparman alias Blendus (53), Nan semula dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara sekarang terancam dijatuhi hukuman Wafat oleh pihak kepolisian.
dikarenakan perbuatan keji Suparman, seorang siswi kelas 5 Sekolah Asas (SD) bernama Bilqis (11) tewas internal kondisi mengenaskan. Korban mengembuskan tarikan napas terakhir setelah mendapatkan 14 luka bacok pada bagian Paras serta tangannya di internal Griya korban Nan berada di Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jumat (5/6/2026).
Setelah menghabisi nyawa anak di bawah umur tersebut secara sadis, pelaku lantas meraih telepon seluler (handphone) dan sepeda motor Honda Vario milik korban. Sepeda motor milik bocah malang itu kemudian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di area Sumberlawang berbarengan biaya ekonomis, Merupakan Rp 1 juta.
Niat Jahat Kuasai Kendaraan
Pelaku terungkap Mempunyai niat jahat hasilkan menguasai kendaraan itu dikarenakan sebelum itu sempat mendapatkan kisah dari Bapak tiri korban bahwa ia mutakhir saja membelikan sepeda motor Vario hasilkan Bilqis. Interaksi antara pelaku berbarengan Bapak tiri korban dulunya merupakan tetangga tidak berjarak serta berprofesi Baju sebagai buruh tani.
lafal juga: Pembunuh Bilqis di Sragen ternyata Residivis, Pernah Bunuh Wanita dan Waria
Sebelum melancarkan tindakan eksekusi berdarah tersebut, pelaku terungkap telah mengerjakan survei atau memetakan situasi di Letak peristiwa selama sebulan penuh, serta kerap berpura-pura bertamu hasilkan Berjumpa berbarengan Bapak tiri korban guna mengawasi kelengahan Griya.
Jajaran Satreskrim Polres Sragen pada akhirnya hasil menangkap pelaku di kediamannya Nan terletak di area Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Selasa (9/6/2026). Semula, pelaku hanya diancam berbarengan hukuman 15 tahun penjara atas sangkaan pasal pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan berujung korban meninggal Bumi.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengutarakan bahwa serangkaian Penyelenggaraan penanganan perkara telah dijalankan secara intensif, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka atas kasus pembunuhan anak tersebut. Pihaknya telah mengerjakan analisa barang kabar dan merangkainya secara cermat berbarengan keterangan tersangka.
lafal juga: Kronologi Pembunuhan Bilqis di Sragen, Pelaku tampak Pura-pura Pinjam Sabit
Gelar Perkara: Tersangka mempunyai Masa Batalkan Niat
Catur membeberkan, berdasarkan output gelar perkara analisa penyidikan terbaru, Bangunan legalitas perkara ini Tak mencukupi Kalau hanya dijerat delik pencurian berbarengan kekerasan saja.
Tim penyidik menemukan adanya rangkaian perbuatan materiil, termasuk perbuatan persiapan matang hasilkan menguasai barang Nan diincar pelaku sejak mula, Merupakan sepeda motor korban.
Ia memaparkan, sebenarnya pelaku Mempunyai Jarak Masa Nan pas Lenggang hasilkan memikirkan kembali dan membatalkan niat jahatnya membunuh korban ketika situasi Griya sedang Sunyi.
“Tapi Beliau extra menentukan mengerjakan pembunuhan itu berbarengan berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban,” ucapan Catur kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (12/6/2026).
Setelah hasil mengelabui korban berbarengan meminjam senjata tajam sejenis celurit Akbar tersebut, pelaku berbarengan tenteram tak memakai belas Iba mengayunkan sabit sebanyak 14 kali ke arah tubuh korban hingga lemas Tak sadarkan diri dan meninggal Bumi di Loka peristiwa perkara.
Menurut Catur, Lembaga gelar perkara penyidik memutuskan bahwa delik legalitas Nan paling memenuhi unsur pembuktian Nan pas dan Absah terhadap tersangka Ialah delik pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman Wafat,” kata Catur menegaskan Hukuman pidana terberat Nan menanti pelaku atas tindakan kejinya.
berbarengan perubahan penerapan pasal sebagai pembunuhan berencana ini, Polres Sragen berkomitmen mengorganisir berkas perkara secara komprehensif agar pihak kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen mendapatkan memberikan vonis hukuman maksimal Nan seadil-adilnya sebar keluarga korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang