Sragen –
Satreskrim Polres Sragen Formal menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Suparman alias Blendus, tersangka kasus perampokan berujung tewasnya Bilqis Rajiansyah Lestari (11). Pihaknya membongkar adanya bukti anyar Nan mengubah Bangunan legalitas dari sekadar pencurian berdua kekerasan sebagai pembunuhan berencana.
terungkap, sebelum itu Blendus dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Pasal 479 Bagian 1 dan 3 mengenai pencurian berdua kekerasan berdua ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, memaparkan keputusan ini diambil setelah penyidik melaksanakan analisa mendalam terhadap alat bukti dan keterangan tersangka pasca-penangkapan. Berdasarkan keluaran gelar perkara tindakan tersangka memenuhi unsur pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“bukti perbuatan berdasarkan keluaran analisa penyidikan Tak hanya mencukupi delik pencurian berdua kekerasan. ternyata Eksis suatu perbuatan materiil Nan memasuki bagian dalam persiapan ciptakan menguasai barang Nan diincarnya, Adalah sepeda motor,” ungkapan Catur kepada awak media di Mapolres Sragen, Jumat (12/6/2026).
Catur menyebut Blendus sebenarnya Mempunyai Masa Nan pas ciptakan membatalkan niat jahatnya. Namun, tersangka Malah memutuskan ciptakan meneruskan aksinya berdua tapak berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban sebelum melaksanakan eksekusi.
“Beliau kelebihan memutuskan melaksanakan pembunuhan itu berdua berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban. Niat itu kemudian diwujudkan berdua melaksanakan kekerasan, mengayunkan sabit ke Paras korban,” terangnya.
kelebihan terus ia berbisik Eksis indikasi perencanaan ketika menyaksikan perilaku tersangka usai Bilqis tak sadarkan diri. Bukannya panik, tersangka Malah terlihat tenteram bagian dalam mengatasi tubuh korban.
“Beliau mengoreksi tempat korban berdua ditaruh di atas kasur. Beliau melakukannya berdua tenteram. Unsur berencana itu Ialah ketika perbuatan materiil dijalankan berdua tenteram,” Jernih Catur.
Ketenangan tersangka ini juga dikorelasikan berdua keluaran autopsi medis. terungkap bukti mengerikan pada jenazah korban Nan menegaskan adanya niat menghabisi nyawa secara sadis.
“keluaran autopsi menunjukkan luka dominan pada Paras. Eksis 14 kali sabetan senjata tajam. Gambaran koneksi alat bukti inilah Nan Membikin gelar perkara memutuskan bahwa delik Nan memenuhi unsur Ialah pembunuhan berencana,” tegasnya.
Atas perubahan pasal ini, Suparman alias Blendus saat ini menjalani ancaman hukuman Nan berjarak kelebihan beban dari sebelum itu.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman Wafat,” pungkas Catur.
(ams/Saya)