Ngawur Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang singkap pelaku – Telisik News


SEMARANG, Jateng / tNews.co.id – Sempat viral pada pertengahan rembulan Mei 2026 silam, dimana sekelompok remaja mengerjakan blokade lorong di batas kota Kab. Semarang dari arah Kota Semarang, Polres Semarang sampaikan perkembangan keluaran penelusuran.

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Kamis 11 Juni 2026 bagian dalam keterangannya ketika Konfrensi Pers mengutarakan bahwa, jajarannya telah mendapatkan petunjuk dan identitas Golongan remaja Nan mengerjakan blokade lorong Primer penghubung Semarang-Solo tersebut.

“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap Golongan tersebut, dan Golongan tersebut berasal dari eksternal Kabupaten Semarang.” Paparnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, Sat Reskrim akan memperbesar kondisi dari penyelidikan ke kondisi penyidikan, berbarengan dugaan 4 orang pelaku terbukti membawa senjata tajam sesuai bagian dalam video Nan beredar di sejumlah identitas media sosial.

Selain mengerjakan blokade di Batas Kota Taman Serasi Kab. Semarang, Golongan tersebut juga mengerjakan hal Nan Baju di jembatan jalur lingkar Ambarawa, setelah dari batas Kota Kab. Semarang.

“Kepada para pelaku akan kita sangkakan pasal 307 KUHP 2023, berbarengan ancaman pidana 7 tahun penjara.” Tegasnya.

Terkait motivasi atau latar belakang para remaja mengerjakan hal tersebut, AKP Bodia mengutarakan bahwa Show of Force sebagai alasan Golongan tersebut. “Mereka mengerjakan Show Of Force dan Euforia atas kelulusan sekolah, Eksis Nan alumni Eksis Nan bersekolah ketika mengerjakan hal tersebut. Namun Nan membawa sajam Ialah Nan Matang.” Tambahnya.

hasilkan jenis sajam (Senjata Tajam) Nan diangkut oleh para remaja, Kasat Reskrim mengutarakan jenis Ulekan (Cocor Bebek). Dan didapatkan oleh para remaja berbarengan tapak pembelian digital dari beebagaj media sosial.

Polres Semarang akan mengerjakan pengembangan extra berikut terkait peristiwa tersebut, dan Polres Semarang berkomitmen akan mengerjakan tindakan sesuai tapak kerja terkait hal hal Nan mengganggu Kamtibmas di area aturan Polres Semarang. Dan pihaknya semoga peran masyarakat apabila Eksis peristiwa Nan mengganggu Kamtibmas, berbarengan menghubungi layanan Call Center Polisi 110.

( Pak Dhe ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *