Ngawur Tuntutan 13 Tahun Vonis 6 Tahun, Jaksa Pembunuhan Mahasiswi Unram komparasi



Mataram

Jaksa penuntut Biasa (JPU) akan mengajukan upaya aturan komparasi terhadap vonis enam tahun Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasi Penkum Kejaksaan menjulang (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, berucap komparasi akan diajukan ke pengadilan pekan Ambang. “Iya, insyaAllah JPU Pekan Ambang ajukan komparasi,” ucapan Harun, Kamis (11/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

tidak akurat Esa Nan berperan pertimbangan mengajukan komparasi, putusan hakim Tak sesuai berdua tuntutan jaksa. “Putusan itu belum sesuai. Itu murni pembunuhan, bukan penganiayaan Nan berujung meninggal Bumi,” sebutnya.

sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nan diketuai Mukhlaasuddin, menjatuhkan Radit pidana penjara selama enam tahun.

Radit dinyatakan terbukti menganiaya korban hingga meninggal, sesuai Pasal 466 Bagian (3) UU No 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“Mengadili, menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan opsi kedua penuntut Biasa,” katanya.

Putusan hakim itu berjarak extra tidak beban dari tuntutan jaksa. sebelum itu jaksa menginginkan agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara selama 13 tahun,” ucapan Sulviany ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026).

Jaksa menuntut demikian berdua menegaskan Radit terbukti melaksanakan pembunuhan terhadap pacarnya itu, sesuai Pasal 458 Bagian (1) UU No 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“menegaskan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut Biasa,” sebutnya.

ciptakan teridentifikasi, kasus pembunuhan itu terwujud pada Selasa (26/8/2025) Lampau di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. bagian dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, output penyidikan polisi, Radiet ditentukan sebagai tersangka.

tindakan pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memperkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terwujud perkelahian antara korban dan pelaku.

(hsa/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *