Ngawur Suparman Pembunuh Bocah Bilqis Residivis, 3 Nyawa Melayang di Tangannya




Sragen

Polres Sragen tercapai menangkap Suparman alias Blendus (53) perampok Nan membunuh Bilqis Rajiansyah Lestari (11) bocah Bromoasri, Dawung, Jenar, Sragen. Suparman terungkap sebagai residivis kasus pencurian berdua kekerasan Nan berujung dua korbannya meninggal Bumi.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri berbisik, pelaku ditahan di rumahnya, Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, Selasa (9/6) gelap. Ia berbisik, pelaku selama ini bekerja sebagai buruh tani.

“Alhamdulillah, tadi gelap, Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim dari Resmob Satreskrim Polres Sragen tercapai melindungi pelaku kejahatan pencurian berdua kekerasan. Pelaku ini tercapai ditangani di rumahnya Nan beralamat di Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen,” katanya kepada awak media di Mapolres Sragen, Rabu (10/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewiana mengemukakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus curas. Sebelum mengerjakan tindakan kejinya menghabisi nyawa Bilqis, Blendus pernah mengerjakan hal Nan Baju sebanyak dua kali di dua Letak berbeda.

“Pelaku ini juga kebetulan Ialah seorang residivis, di mana telah pernah dua kali mengerjakan kejahatan serupa, Adalah pencurian berdua kekerasan (curas), berdua korban dua-duanya meninggal Bumi. Jadi, ini Anak Bilqis Ialah korban Nan ketiga,” jelasnya.

Dewiana berbisik, tindakan sadis Suparman permulaan sekali dijalankan pada 2008 silam. Suparman membegal seorang wanita hingga meninggal Bumi. tindakan sadis kembali dijalankan Suparman pada 2012. Ia kembali melancarkan tindakan curas Nan menewaskan seorang waria.

“Nan pertama korban seorang wanita meninggal Bumi. Nan kedua korbannya Ialah waria juga meninggal Bumi. Sekeliling tahun 2008 dan 2012 kalau Tak tidak akurat, di masa depan kami tinjau lagi. Kedua tindakan terdahulu itu juga dijalankan di wilayah aturan Polres Sragen,” ujarnya.

Dewiana berbisik, motif pelaku Merupakan Mau menguasai harta korban.

“Motifnya Ialah pelaku Mau menguasai harta milik korban, Adalah sepeda motor Vario dan juga Esa handphone,” katanya.

Atas perbuatan sadisnya Nan berulang, pelaku dijerat berdua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Pasal 479 Bagian 1 dan 3 mengenai pencurian berdua kekerasan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(apl/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *