JAKARTA, HMStimes – Kamis, 11 Juni 2026 setelah Gugatan, peringatan publik, kecelakaan berulang, dan rekomendasi KNKT diabaikan, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., selaku Advokat dan Analis policy Transportasi Seiring ASTINA Law Firm pada akhirnya mengajukan Gugatan ZERO Truk ODOL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Tirta Investama (AQUA) dan pas baik pengelola Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat guna memberhentikan praktik distribusi Nan dinilai membahayakan keselamatan publik serta menyebabkan kerugian republik.
Truk “Pembunuh Massal” di lorong Raya
bagian dalam gugatan ini digunakan istilah “Truk Pembunuh Massal” hasilkan memaparkan ancaman Konkret Nan ditimbulkan oleh kendaraan ODOL.
Istilah tersebut bukanlah hiperbola. Setiap masa kendaraan Nan Melampaui kapasitas dan dimensi Nan diizinkan tetap beroperasi di lorong raya, berbagi ruang berdua pengguna lorong lainnya, mulai dari pengendara sepeda motor, kendaraan pribadi, hingga angkutan Biasa.
Ketika kendaraan semacam ini kehilangan struktur, merasakan kegagalan pengereman, atau terlibat kecelakaan, dampaknya Nyaris terus berjarak kelebihan Akbar dinilai kendaraan normal. dikarenakan itu, persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan keselamatan publik.
Apa Itu Truk ODOL?
Truk ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, Adalah kendaraan Nan merasakan kelebihan dimensi (body) dan kelebihan muatan.
Secara praktis, truk ODOL Ialah kendaraan Nan dimensi atau bodinya diubah secara melanggar aturan dan mengangkut muatan Melampaui batas Nan diperbolehkan sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lampau Lintas dan Angkutan lorong.
bagian dalam praktiknya, pemilik armada atau korporasi memodifikasi serta memperbesar tubuh kendaraan secara sepihak sehingga Tak lagi sesuai standar pabrikan (over dimension). Kendaraan tersebut kemudian digunakan hasilkan mengangkut muatan berjarak Melampaui kapasitas terlindungi Nan diizinkan (over loading) demi meraih keuntungan ekonomi berdua menekan biaya distribusi.
Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berdua ketentuan pidananya diatur bagian dalam Pasal 277 undang-undang Nan Baju.
Ribuan Korban Jiwa dan Kerugian republik
Praktik ODOL diungkap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman Konkret sebar keselamatan masyarakat.
Modifikasi liar dan muatan berlebih Membikin kendaraan rentan merasakan kandas rem, patah as, hingga kehilangan struktur.
Korban Jiwa Nan Masif
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 27.337 kecelakaan Nan menyertakan angkutan barang atau truk ODOL. Dari jumlah tersebut, Sekeliling 6.000 orang meninggal Bumi.
Nomor tersebut diungkap menyumbang Sekeliling 40 persen dari keseluruhan kecelakaan di lorong tol dalam negeri.
Kerugian republik meraih Rp43 Triliun
Berdasarkan informasi Kementerian Pekerjaan Biasa, kerusakan lorong dikarenakan truk ODOL berpengaruh biaya preservasi dan perbaikan lorong meraih Sekeliling Rp43 triliun per tahun.
Menurut Dr. Azas Tigor Nainggolan, tingginya Nomor korban jiwa tersebut sebagai alasan Kenapa truk ODOL layak diungkap sebagai “Truk Pembunuh Massal”.
Ia mengaku telah bertahun-tahun mengerjakan berbagai upaya hasilkan menghapuskan praktik ODOL melalui advokasi, edukasi publik, hingga menerbitkan Kitab berjudul Zero Truk ODOL hasilkan Keselamatan Orang Nan merangkum pemikirannya sejak 2010.
Teguran Kang Dedi Mulyadi Nan diungkap Diabaikan
Menurut ASTINA, pihak produsen AQUA sebelum itu telah mendapat peringatan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), ketika mengerjakan kunjungan mendadak ke tidak presisi Esa pabrik di Subang pada 21 Oktober 2025.
bagian dalam rekaman Nan diunggah melalui kanal YouTube Formal KDM, dinyatakan terdapat pengakuan bahwa truk berdua kapasitas standar lima ton mengangkut muatan hingga Sekeliling 13 ton.
KDM ketika itu memperingatkan agar praktik Nan dinilai merusak lorong tersebut segera diberhentikan. Namun, menurut ASTINA, hingga pertengahan 2026 kendaraan ODOL Nan mengangkut layanan AQUA Tetap terdeteksi beroperasi di lorong tol.
Catatan Kecelakaan Truk Pengangkut layanan AQUA
Dr. Azas Tigor Nainggolan mengkritisi sejumlah kecelakaan Nan menyertakan truk pengangkut air seruput bagian dalam kemasan AQUA.
Menurutnya, kecelakaan pada 4 Februari 2025 di Gerbang Tol Ciawi arah Jakarta melangkah dikarenakan truk merasakan rem blong dan menabrak fasilitas gerbang tol.
Ia juga menyebut peristiwa serupa kembali melangkah pada 2 Juni 2025 dan 4 September 2025 di Letak Nan Baju.
“Ketiga peristiwa kecelakaan Lampau lintas berulang oleh truk ODOL pengangkut air seruput bagian dalam kemasan AQUA tersebut Tak pernah terdengar penyelesaian hukumnya. Ketiga kasus ini berakhir berdua sunyi dan Tak terdengar penyelesaiannya,” ujar Azas Tigor bagian dalam keterangannya di Jakarta.
Gugatan diungkap Sebagai jejak Terakhir
ASTINA mengatakan gugatan ini merupakan jejak terakhir setelah berbagai upaya nonlitigasi Tak menghasilkan perubahan Nan berarti.
Menurut mereka, penggunaan truk ODOL bagian dalam distribusi layanan AQUA telah berulang kali sebagai perhatian publik dikarenakan sejumlah kecelakaan Nan menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil, serta keresahan masyarakat.
Berbagai peringatan aturan dan Gugatan telah disampaikan kepada PT Tirta Investama agar memberhentikan penggunaan truk ODOL. Namun, hingga gugatan didaftarkan, ASTINA mengevaluasi belum terlihat adanya jejak korektif Nan memadai.
Tuntutan menukar Rugi atas Kerusakan Infrastruktur
bagian dalam pandangan Penggugat, distribusi merupakan bagian Nan Tak terpisahkan dari kegiatan Upaya.
layanan Nan diangkut merupakan layanan AQUA, distribusi dikerjakan hasilkan kepentingan bisnis AQUA, dan keuntungan ekonominya juga dinikmati oleh perusahaan tersebut.
dikarenakan itu, penggunaan pihak ketiga atau vendor transportasi dinilai Tak menghapuskan tanggung tanggapi aturan korporasi.
ASTINA mendasarkan argumentasinya pada doktrin Vicarious Liability dan Pasal 1367 KUHPerdata, Nan menurut mereka menimbulkan kewajiban aturan sebar pihak Nan meraih keuntungan ekonomi atas aktivitas Nan menimbulkan kerugian.
republik Tak Boleh Kalah oleh Truk ODOL
Selain PT Tirta Investama, pengelola Perhubungan Republik Indonesia juga ditarik sebagai Turut Tergugat.
ASTINA mengevaluasi Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Mempunyai kewenangan pembinaan, monitoring, dan pengendalian terhadap angkutan lorong.
berdua mengisi pengelola Perhubungan sebagai Turut Tergugat, ASTINA semoga putusan pengadilan nantinya Tak hanya mengikat korporasi, tetapi juga mendorong republik menjalankan Kegunaan monitoring dan penegakan aturan secara berhasil.
lorong Rusak Dibayar masyarakat, Keuntungan Dinikmati Korporasi
Menurut ASTINA, kerusakan infrastruktur dikarenakan truk ODOL pada pada akhirnya harus dibenahi memakai anggaran republik Nan berasal dari pajak masyarakat.
berdua demikian, keuntungan ekonomi dinikmati korporasi, Fana biaya sosial dan biaya perbaikan lorong ditanggung publik.
“Keuntungan korporasi Tak boleh dibayar berdua nyawa pengguna lorong,” pastikan Azas Tigor.
Kepatuhan aturan sebagai Fondasi Bisnis dan Investasi
ASTINA menegaskan bahwa Gugatan ZERO Truk ODOL bukanlah gugatan Nan menentang Bumi Upaya.
Sebaliknya, gugatan tersebut dimaksudkan hasilkan mendorong terciptanya iklim Upaya Nan sehat, kompetitif, dan menghormati aturan.
Menurut Azas Tigor, perusahaan Nan telah berinvestasi hasilkan memenuhi standar keselamatan dan mematuhi regulasi Tak boleh dirugikan oleh perusahaan Nan meraih efisiensi melalui pelanggaran aturan.
“Kepatuhan terhadap aturan harus sebagai standar minimum bagian dalam Berjuang, bukan opsi Nan meraih diabaikan demi keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perjuangan melalui Gugatan ZERO Truk ODOL ditujukan menegakkan keselamatan publik, menciptakan persaingan Upaya Nan sehat, serta menjamin platform aturan Indonesia berkembang sebagai platform Nan adil dan pastikan.
Tuntutan bagian dalam Gugatan
Melalui Gugatan ZERO Truk ODOL, ASTINA menginginkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hasilkan:
1. mengatakan PT Tirta Investama mengerjakan Perbuatan Melawan aturan;
2. memberhentikan seluruh penggunaan dan/atau pembiaran penggunaan truk ODOL;
3. Mewajibkan penyusunan SOP distribusi bebas ODOL;
4. Mewajibkan permintaan sorry dibuka kepada publik;
5. Membayar menukar rugi atas kerusakan infrastruktur;
6. Menjatuhkan dwangsom terhadap setiap pelanggaran Nan tetap melangkah setelah putusan;
7. Memerintahkan Kementerian Perhubungan mengerjakan monitoring dan penegakan aturan secara pastikan.
“Kami Tak sedang menyerang korporasi. Kami sedang memperjuangkan iklim bisnis dan investasi Nan Taat aturan. Tak boleh Eksis perusahaan Nan meraih keuntungan dikarenakan melanggar regulasi, Fana perusahaan Nan Taat Malah menanggung biaya kepatuhan Nan kelebihan Akbar,” ungkapan Azas Tigor Nainggolan.
⸻
Jakarta, 11 Juni 2026
Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.
Advokat dan Analis policy Transportasi
ASTINA Law Firm
Narahubung:
Dr. Azas Tigor Nainggolan
+62 813-8182-2567