Palembang –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romli berbarengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Romli merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nan menewaskan korban Joko Samara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Palembang Nan diketuai Samuel Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Romli Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana turut serta melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Atas dakwaan tersebut, terdakwa dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, majelis hakim mengevaluasi terdakwa Romli dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romli berbarengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucapan majelis hakim ketika membacakan putusan.
teridentifikasi, sebelum itu JPU menuntut terdakwa Romli berbarengan pidana penjara selama 15 tahun.
Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun JPU belum memutuskan sikap atas putusan tersebut. Kedua belah pihak kompak mengatakan memikir-memikir sebelum memutuskan apakah akan meraih putusan atau mengajukan upaya aturan lanjutan.
bagian dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah Nan terjadi pada Pekan, 28 September 2025, di jalur KH Azhari Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Berdasarkan bukti persidangan, sebelum peristiwa sempat terjadi perselisihan antara keluarga korban berbarengan anak terdakwa, Erik Nan ketika ini Tetap berstatus DPO. Pada gelap peristiwa, Romli mendatangi Griya korban Joko Samara berbarengan maksud menginginkan sorry dan mengajak berdamai.
Namun situasi berubah sebagai keributan. Korban Nan membawa senjata tajam mengejar terdakwa. Romli kemudian memungut golok, Fana Erik memungut sebilah pedang. bagian dalam perkelahian tersebut, korban merasakan sejumlah luka bacok dan tusukan pada bagian tubuhnya.
Selain Romli dan Erik, seorang lainnya Merupakan Rani Nan juga berstatus DPO dikatakan turut melaksanakan penusukan terhadap korban.
(rep/rep)