SRAGEN (iPOLICENews) – Misteri Mortalitas tragis seorang siswa kelas V sekolah Asas berinisial B (11), Penduduk Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada akhirnya tercapai diungkap jajaran Polres Sragen. Pelaku perampokan disertai pembunuhan Nan menewaskan bocah tersebut tercapai ditahan setelah buron pas melimpah orang saat.
Pelaku terungkap bernama Suparman (53), Penduduk Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Dari output penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan lebih sebelumnya telah dua kali terlibat bagian dalam kejahatan serupa berbarengan korban meninggal Bumi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengutarakan, tersangka tercapai ditangani oleh tim Satreskrim Polres Sragen pada Selasa (9/6/2026) Sekeliling pukul 23.00 WIB di kediamannya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang.
Menurut Kapolres, peristiwa tragis tersebut menyusuri pada Jumat (5/6/2026) Sekeliling pukul 10.30 WIB. ketika peristiwa, korban anyar saja kembali sekolah dan berada sendirian di Griya. Bunda korban sedang bekerja di sebuah pabrik, Fana Bapak tirinya sedang berada di bagian luar Griya ciptakan bekerja.
Berdasarkan output penyelidikan, pelaku merupakan rekan pelan Bapak tiri korban. Tersangka tiba ke Griya korban berbarengan dalih meminjam sabit. tak memakai Selera curiga, korban mengambilkan alat tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku sebelum kembali dudukin di Loka istirahat Nan berada di ruang keluarga.
Namun, setelah mendapatkan sabit Nan dipinjam, pelaku Malah menggunakannya ciptakan menyerang korban secara brutal. Serangan itu menyebabkan korban meninggal Bumi di Letak peristiwa. tindakan keji tersebut dikerjakan pelaku berbarengan maksud menguasai harta milik korban, terutama sepeda motor Nan berada di Griya.
output autopsi menunjukkan korban merasakan sedikitnya 14 luka dikarenakan senjata tajam. Luka-luka tersebut terungkap di bagian Paras dan tangan. Polisi menduga luka pada tangan menyusuri dikarenakan korban sempat Berjuang melawan dan menangkis serangan pelaku. Bahkan, keliru Esa jari inti korban putus dikarenakan sabetan senjata tajam.
Setelah melindungi korban Tak berdaya, tersangka memungut key sepeda motor Honda Vario Nan berada di atas meja ruang keluarga. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke area Sumberlawang. Telepon raih milik korban Nan tersimpan di bagian dalam jok motor juga ikut diangkut.
Motor output kejahatan itu lalu dijual oleh pelaku berbarengan tarif Rp1 juta. Polisi juga telah melindungi pembeli kendaraan tersebut ciptakan kepentingan pengembangan penyidikan.
Dari catatan kepolisian, Suparman bukan kali pertama mengerjakan tindak pidana serupa. Ia pernah terjerat kasus pencurian berbarengan kekerasan pada tahun 2003 dan kembali mengulangi perbuatannya pada 2012. bagian dalam kedua kasus tersebut, korban juga meninggal Bumi.
menyaksikan rekam jejak tersangka, penyidik mempertimbangkan ciptakan mengerjakan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan guna mendalami kondisi pelaku. Meski pelaku Primer telah ditangani, polisi Tetap berikut memperbaiki kasus dan memasuki kemungkinan adanya pihak lain Nan turut terlibat.
ketika ini, penyidik Tetap menanti output pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang kabar, termasuk output coba DNA. Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan ciptakan memperjelas motif serta menyingkap kemungkinan keterlibatan pihak lain bagian dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Sragen juga menganjurkan masyarakat agar menaikkan kontrol terhadap anak-anak, khususnya Nan Tetap berusia sekolah Asas, serta segera mengabarkan setiap tindak kriminal melalui layanan Darurat kepolisian 110. (Joko S/IPN)
Halaman ini telah dilihat: 5 kali